PSU Jilid II Pilkada Labuhanbatu, Paslon Perebutkan 941 Suara, Selisih Hanya 310 Suara

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, Wahyudi mengatakan, KPU Labuhanbatu

HO / Tribun Medan
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar berhasil unggul di delapan dari sembilan tempat pemungutan suara (TPS) yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pada Sabtu (24/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, Wahyudi mengatakan, KPU Labuhanbatu sudah mengetahui perihal perintah dari Mahkamah Konstitusi perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Dalam amar putusan MK, PSU dilakukan    di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni 007 dan 009, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

"Hari ini kami langsung membaut tahapan    dan    persiapan pemetaan logistik. Kepastian tanggal PSU paling lambat dua hari kedepan," ujarnya saat dihubungi Tribun Medan/Tribun-Medan.com, Kamis (3/6/2021). 

Berdasarkan amar putusan hakim MK, kata dia, PSU    dilaksanakan paling lama pada 22 Juni 2021. Artinya, KPU akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebelum jatuh tempo waktu. 

"Kami siap melaksanakan PSU. Dari sisi anggaran juga masih ada. Dan, saat ini sedang dilakukan pemetaan logistik," katanya. 

Berapa jumlah DPT di masing-masing TPS yang diselenggarakan PSU tersebut? Tanya Tribun-Medan.com/Tribun-Medan. Ia menyatakan jumlah pemilih di dua TPS itu mencapai 941 orang. 

"Data rincinya nanti saya WA saja. Tetapi, jumlah pemilih untuk dua TPS itu mencapai 941 orang," ujarnya. 

Persaingan Ketat Merebut Jabatan Bupati. 

Pilkada Labuhanbatu akan semakin memanas jelang diselenggarakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat dua pekan kedepan. 

Apalagi selisih suara antara pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya) dan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (Andi-Faizal ) hanya 310 suara. 

Setelah dilakukan PSU tahap pertama KPU Labuhanbatu menetapkan Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih.

Mereka unggul tipis, hanya 310 suara dari Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar.  

Setelah dinyatakan keok kemudian Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar kembali melayangkan gugatan ke MK. 

Dan, Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan KPU Labuhanbatu untuk menggelar PSU ulang kedua kalinya. 

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020," kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis.

Dalam amar putusan MK, PSU dilakukan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni 007 dan 009, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved