GUBERNUR Edy Tegaskan Masa Jabatan Singkat Afifi Lubis sebagai Sekda Pemprov, Ini Langkah Berikutnya
Selanjutnya, mantan Pangkostrad itu akan menunjuk satu orang pejabat eselon II Pemprov Sumut untuk mengisi posisi sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Sek
Gubernur Edy Sebut Jabatan Plt Sekda hanya Berlaku Sepekan, Selanjutnya akan Tunjuk Penjabat Sementara
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sudah menunjuk Sekretaris DPRD Sumut Afifi Lubis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Sumut pada Senin (31/5/2021).
Menurutnya penunjukkan itu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan Sekda Sumut, selepas R Sabrina, pejabat sebelumnya pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, Edy menyebutkan bahwa jabatan Plt Sekda tersebut keberadaanya tidak akan lama di Pemprov Sumut.
Ia menyatakan jabatan itu hanya untuk satu pekan saja.
"Dilakukan penunjukkan Plt dalam satu minggu, yakni Afifi," ujar Edy, Selasa (1/6/2021).
Selanjutnya, mantan Pangkostrad itu akan menunjuk satu orang pejabat eselon II Pemprov Sumut untuk mengisi posisi sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Sekda Sumut.
Sosok Pjs Sekda ini nantinya akan bertugas sampai akhirnya pejabat Sekda Sumut defenitif terpilih.
"Dalam satu minggu ke depan akan ada, sambil menunggu definitif itu, harus ada Pjs. Nanti kita Pjs kan. Siapa dia? Nanti kita tunggu seminggu ini, itu lah kita evaluasi," ungkapnya.
Terkait seleksi jabatan eselon I Pemprov Sumut (Sekda) yang belum juga dilakukan, Edy mengaku tak ingin buru-buru dan gegabah.
Ia ingin semua yang terlibat dalam Tim Seleksi (Timsel) harus merupakan orang-orang yang berkompeten.
Sehingga harapannya proses seleksi yang dilakukan bisa menghasilkan sosok yang berkualitas.
Sebab jabatan Sekda, kata Edy, merupakan jabatan vital di suatu pemerintahan, termasuk Pemprov Sumut
Sekda berperan membantu kepada daerah menyusun kebijakan, mengkoordinir seluruh OPD yang ada agat program pembangunan bisa berjalan sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gubernur-edy-rahmayadi-bicara-terkait-vaksin-covid-dijual.jpg)