Kejadian tak Terduga Wanita Pulang Mabuk Salah Masuk Kamar, Terkejut saat Lampu Kamar Dinyalakan

pria yang menjadi korban Marie silap. Ia mengira itu adalah istrinya. Tetapi ia terkejut dan baru menyadari bahwa wanita tersebut bukan istrinya

ist
Ilustrasi bercinta - Kejadian tak Terduga Wanita Pulang Mabuk Salah Masuk Kamar, Terkejut saat Lampu Kamar Dinyalakan 

Hakim Thomas Rochford kemudian mengatakan kepada terdakwa bahwa itu adalah kejahatan seksual yang sama dilakukan oleh kaum pria terhadap wanita.

"Kejahatan seksual terhadap pria tidak kalah seriusnya dengan kejahatan seksual terhadap wanita" tegas hakim.

Pada akhirnya, Marie Le-Mar dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual dan sejumlah kejahatan lainnya.

Marie kini harus mendekam di dalam dipenjara selama tiga setengah tahun. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Serambi

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved