Kakek Salamun (60) Belum Juga Puas, Sudah Perkosa 30 Kali Gadis Muda, Disuruh Foto Bugil Juga
Pelaku yang kesehariannya sebagai tukang parkir di lokasi futsal tersebut berhasil memperdaya korban hingga berulang kali.
TRIBUN-MEDAN.com - Terbongkar sudah kelakuan seorang kakek biadan satu ini. Sudah memperdaya gadis muda sebanyak 30 kali di toilet, ia juga memaksa sang gadis untuk foto tanpa busana.
Seorang gadis muda menjadi korban kebiadaban lelaki tua berusia 60 tahun.
Pelaku diketahui bernama Kusmunandar alias Salamun. Pelaku yang kesehariannya sebagai Tukang Parkir di lokasi futsal tersebut berhasil memperdaya korban hingga berulang kali.
Baca juga: Tiga Perawat Pria Rumah Sakit Swasta Perkosa Pasien Covid-19, tak Lama Pasien Meninggal
Saat ini, kakek berusia 60 tahun itu telah berhasil diringkus oleh polisi.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap yang bersangkutan tak jauh dari tempat kerjanya," kata Arie, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Bukan Hanya Merampok Hartanya, Perampok Perkosa Istri Korban saat Suaminya Diikat
Usai diamankan polisi, Salamun mengakui telah berulang kali telah menyetubuhi korban gadis muda tersebut.
Tak hanya itu, ia juga mendokumentasikan tubuh korban saat tanpa busana.
"Saya foto korban setelah melakukan itu di kamar mandi tempat futsal," kata Salamun.
Salamun juga mengancam akan mengirim santet kepada korban dan keluarganya jika korban menolak melayani nafsu bejatnya.
Baca juga: Coba Perkosa Keponakan, Pria Ini Kena Getahnya, Penis dan Testisnya Dipotong Lalu Diberi Makan Babi
"Kalau dia tidak mau, saya mengancam akan mengirim santet," kata Salamun.
Korban 30 Kali Diperkosa
Kusmunandar alias Salamun rupanya sudah puluhan kali memperkosa korbannya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha mengatakan, tersangka melakukan pencabulan itu di sebuah lapangan futsal di kawasan Ngagel, Surabaya.
Kejadian ini terungkap seusai orangtua korban melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Polisi segera menangkap pelaku di rumahnya.
Ternyata pemerkosaan itu sudah dilakukan tersangka sebanyak 30 kali terhadap korban yang berstatus gadis di bawah umur.
"Tersangka melakukan perbuatan itu sebanyak 30 kali di kamar mandi restoran wasabi (dekat lapangan futsal)," ujarnya saat rilis di Mapolrestabes, Kamis (27/5/2021).
Tersangka sebelumnya bekerja sebagai satpam di lokasi tersebut.
Baca juga: 1 Orang Masih DPO, Kasat Reskrim Polres Toba Minta Dukungan Masyarakat Agar Cepat Ungkap Kasus
Persetubuhan terhadap gadis belia itu dilakukan sejak tahun 2019.
Tersangka yang sudah berusia uzur itu kerap kali menyiapkan spon di kamar mandi sewaktu melancarkan aksi bejatnya tersebut.
"Setelah kami ambil keterangan, yang bersangkutan mengaku melakukan hal tersebut dan mempertanggungjawabkannya," ungkapnya.
Modus Pelaku
Modus yang dilakukan tersangka yaitu memberikan uang tutup mulut senilai Rp 100 ribu setiap kali memperkosa korban.
Tak hanya itu, korban juga ditakut-takuti kalau akan diguna-guna jodohnya dan disantet alat kelaminnya.
"Korban merupakan tetangga tersangka."
Baca juga: Bentrok Ormas di Medan Petisah, Berawal dari Perkelahian saat Minum-minum
"Ia kerap melakukan aksinya pada sore hari."
"Mungkin tempat yang tersedia di situ (kamar mandi) tempat yang memungkinkan," tukasnya.
Ambuka memastikan, tersangka tidak mempunyai kelainan.
Dia sehat secara jasmani dan rohani.
Sementara tersangka mengakui kalau dirinya suka dengan korban yang masih anak-anak.
"Saya ngasih Rp 100-150 ribu. Hanya di situ kamar mandi yang memungkinkan," ucap Kusmunandar.
Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: TERNYATA Ada 4 Alasan Mengapa Papua Selalu Bergejolak, Referendum Tahun 1960 Salah Satu Alasannya
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap yang bersangkutan tak jauh dari tempat kerjanya," kata Arie, Rabu (26/5/2021).
Bapak satu anak itu dibawa menuju Polrestabes Surabaya.
Dugaan kasus asusila itu akan ditangani Unit PPA di sana.
"Ini tindak pidana dengan penanganan khusus, untuk prosesnya kami limpahkan ke Polres," ujar dia.
Baca juga: Gara-gara Bongkar Poligami, Adik Kandung Ustaz Jefri Al Buchori Murka pada Umi Pipik
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di SuryaMalang.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kakekcabbulll.jpg)