Kasus Sabu 40 Kg di Ban Serep
TERKUAK Medan Jadi Pasar Empuk Narkoba dari Penangkapan 40 Kilogram Sabu di Ban Serep
Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40 Kilogram
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Medan Jadi Pasar Favorit Narkoba Asal Negeri Jiran, Kapolres Sebut 400 Ribu Jiwa Terselamatkan
Laporan Wartawan Tribun-Medan/ Fredy Santoso
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40 Kilogram di Jalan Binjai KM 15 Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Rabu (24/4/2021).
Dalam pengungkapan itu, kepolisian menangkap MH alias Herry yang diringkus karena kedapatan membawa barang haram sabu yang disembunyikan di ban serep mobil Kijang Inova warna Hitam BK 1982 NC.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, sabu-sabu seberat 40 kilogram itu merupakan peredaran narkotika berjejaring Internasional.
Sebelum tiba di Medan, barang tersebut singgah ke Aceh Utara baru dikirim melalui jalur darat ke Medan.
Bahkan, dalam pengembangan yang dilakukan Polrestabes Medan, Riko mengatakan kalau kota terbesar ketiga di Indonesia ini merupakan pasar terbesar narkoba jenis sabu asal Malaysia.
"Diduga ini jaringan internasional. Jaringan Malaysia. Medan adalah terakhir. Pasarnya di sini, " Katanya saat di Mapolrestabes Medan pada Senin (24/5/2021).
Menurut Riko, jumlah peredaran narkoba di Medan sangat mengerikan, apalagi ia melihat barang tangkapan yang jajarannya lakukan.
Bahkan orang nomor satu di Polrestabes Medan ini mengaku tak mampu membayangkan jika barang haram itu tak berhasil diungkap.
Menurutnya akan ada ratusan jiwa yang menjadi korban barang barang haram tersebut.
"Jadi rekan-rekan bisa bayangkan kalau satu gram bisa digunakan untuk 10 orang. 40 kilogram bisa kita kalikan. Berarti ada 400 ribu (jiwa) jadi korban apabila digunakan, " Ucapnya.
Penangkapan terhadap tersangka MH alias Herry merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana petugas sudah menangkap tersangka MJ dan IS pada tanggal 10 April dengan barang bukti Sabu seberat 3 Kilogram.
Selain itu, petugas kembali mengamankan tersangka lainnya yakni ES dengan barang bukti Sabu seberat 75 gram di Kecamatan Medan Timur.
Sampai saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka lainnya yang diduga merupakan jaringan Internasional.
"Tersangka kita kenakan dengan passal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
(Cr25/ Tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mh-kiri-digiring-polisi-usai-rilis-tangkapan-narkoba-jenis-sabusabu-seberat-40-kg.jpg)