Breaking News

Masyarakat Bebal Soal Pandemi Covid-19, Edy Rahmayadi: Gubernurnya Lama-lama Bisa Kena Covid

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta semua pihak saling mengingatkan soal pandemi Covid-19 ini

Editor: Array A Argus
Tribun-Medan.com/Mustaqim Indra Jaya
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (kiri) didampingi Wagub Sumut Musa Rajekshah dan Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar saat memberikan keterangan di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (21/5/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN--Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyoroti masih banyaknya masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan di tengah kasus pandemi Covid-19 di Sumut yang terus meningkat belakangan ini.

Padahal, kata Edy Rahmayadi, dirinya telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumut tanggal 17 Mei 2021 Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut, dan sudah diteruskan kepada 33 bupati/wali kota.

Menyangkut SE tersebut, Edy Rahmayadi meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk berani menegur warga yang sulit disiplin.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Berang, Bakal Pecat ASN yang Terlibat Jual Beli Vaksin Secara Ilegal

Dia mengajak semua pihak bersama-sama melakukan pengawasan di lapangan.

"Susah untuk mendisiplinkan. Karena kalau tanpa disiplin, virus tak pernah berkurang. Karena kita tak disiplin, menjadikan kita kesulitan," kata Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, Senin (24/5/2021).

Dalam kesempatan ini, Edy Rahmayadi mengajak semua pihak untuk saling mengingatkan.

"Jangan semua hanya berharap kepada gubernur, gubernurnya lama-lama bisa kena covid. DPRD, tokoh masyarakat juga kontrol, ikut turun, wartawan juga kasih tahu di mana yang tak patuh," tambahnya.

Baca juga: GUBERNUR Edy Rahmayadi Marah Besar, Tegaskan akan Copot Kadis di Depan Para ASN Gara-gara Hal Ini

Edy Rahmayadi mengingatkan, satu-satunya tindakan paling mujarab dalam mengantisipasi Covid-19 adalah menerapkan protokol kesehatan.

Tidak ada istilah jenuh dalam melaksanakan protokol kesehatan, selama pandemi Covid-19 masih melanda Sumut.

"Pertama, orang ini masih menganggap enteng dengan adanya covid. Kedua, dia itu paham atau tidak, virus ini satu-satunya obat yang sudah pasti terbukti ampuh adalah protokol kesehatan," ungkap mantan Ketua Umum PSSI itu.

Bila masyarakat tetap masih mengabaikan Instruksi Gubernur tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut, maka Edy Rahmayadi mengaku bukan tak mungkin untuk bertindak secara hukum.

Baca juga: Patuhi Perintah Gubernur Edy Rahmayadi, Pemkab Langkat Akan Tutup Semua Hiburan Malam

"Itu kan ada Pergub dan Perda. Nanti akan kita tegaskan kembali. Pergub dan Perda kan bersangkutan dengan hukum, arahnya ke ranah hukum,"

"Apabila itu tidak melakukan, itu dampaknya ke ranah hukum. Apabila harus kita lakukan (langkah hukum), kita lakukan nanti," tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis menjelaskan, bahwa Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 mengatur, bahwa restoran/rumah makan maupun cafe/tempat ngopi dan swalayan hanya boleh menerapkan makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas dan wajib sudah harus tutup pada pukul 21.00 WIB. 

Baca juga: Edy Rahmayadi Tegaskan Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama 14 Hari, Mulai dari Spa Sampai Bola Sodok

Begitu juga dengan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, maksimal tutup pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, yakni klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke excecutive, bar, griya pijat, spa, bola glinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan arena ketangkasan tak diperbolehkan beroperasi mulai tanggal 18 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021.

"Sarana hiburan Pak Gubernur menginstruksikan dihentikan selama 14 hari ke depan. Dan nanti setelah 14 hari akan dievalusasi untuk diambil langkah selanjutnya," ungkap mantan Kadisdik Sumut itu, Selasa (18/5/2021) lalu.(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved