News Video
Edy Rahmayadi Tegaskan Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama 14 Hari, Mulai dari Spa Sampai Bola Sodok
Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 itu ditandatangani Edy Rahmayadi tertanggal 17 Mei 2021.
Edy Rahmayadi Tegaskan Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama 14 Hari, Mulai dari Spa Sampai Bola Sodok
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali mengeluarkan Instruksi yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut.
Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 itu ditandatangani Edy Rahmayadi tertanggal 17 Mei 2021.
Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut Arsyad Lubis menyebutkan, Instruksi Gubernur Sumut itu dikeluarkan lantaran kondisi pandemi covid-19 mengalami peningkatan.
Hal itu dapat dilihat dari bed occupancy rate (BOR) rumah sakit. Persentase keterisian ruangan ICU mencapai 55,6 persen dan ruangan isolasi/rawat mencapai 61,62 persen.
"Oleh karena itu Pak Gubernur mengeluarkan Instruksi kepada bupati/wali kota se-Sumut untuk melakukan langkah-langkah kembali terhadap protokol kesehatan, dengan memberlakukan jam-jam operasional tertentu. Baik pengusaha restoran, rumah makan dan lainnya," kata Arsyad, usai rapat virtual dengan bupati/wali kota di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Selasa (18/5/2021).
Dijelaskan Arsyad, untuk restoran/rumah makan maupun cafe/tempat ngopi dan swalayan wajib sudah harus tutup pada pukul 21.00 WIB.
Begitu juga dengan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, maksimal tutup pukul 21.00 WIB.
Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, yakni klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke excecutive, bar, griya pijat, spa, bola glinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan arena ketangkasan tak diperbolehkan beroperasi mulai tanggal 18 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021.
"Sarana hiburan Pak Gubernur menginstruksikan dihentikan selama 14 hari ke depan. Dan nanti setelah 14 hari akan divealusasi untuk diambil langkah selanjutnya," ungkap mantan Kadisdik Sumut itu.
Arsyad pun meminta kepada bupati/wali kota agar saling bekerja sama, berkoordinasi dan juga berkomitmen melaksanakan instruksi tersebut, demi mengantisipasi meningkatnya penyebaran covid-19 pasca-libur lebaran 1442 hijriah.
Adapun Instruksi Gubernur Sumut ini dikeluarkan menindaklanjuti pengarahan Presiden RI Joko Widodo kepada kepala daerah se-Indonesia secara virtual pada Senin (17/5/2021) terkait tindak lanjut penanganan virus corona pasca-mudik dan pemulihan ekonomi nasional pada pandemi covid-19.
(ind/tribun-medan.com)