Viral Medsos

Pelat Kenderaan Khusus Anggota DPR Tengah Ramai Diperbincangkan, Mirip Pelat TNI-POLRI

Pemberiannya pelat khusus DPR ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Editor: AbdiTumanggor
Grup Whatsapp
Jeep Rubicon pakai pelat nomor khusus milik anggota DPR. 

Selain itu, pengoperasian kendaraan dengan TNKB khusus anggota DPR harus dilengkapi dengan STNK yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri.

Bentuk dan warna identitas khusus itu pun diatur dalam telegram.

Telegram mengatur, pelat berbentuk persegi panjang, warna dasar hitam pada kolom nomor, warna dasar silver pada kolom logo, warna silver pada garis pinggir, dan warna silver pada nomor.

"Ya, pelat nomor khusus DPR RI benar adanya. Semuanya diketahui oleh kepolisian. Dan ini akan berlaku untuk semua anggota DPR RI," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Jumat (21/5/2021).

Menurut Sahroni, saat ini beberapa anggota dan pimpinan komisi sudah menggunakan pelat tersebut. "Sekarang yang menggunakan baru beberapa anggota dan pimpinan komisi," ujarnya.

Politisi Partai Nasdem itu menuturkan, penggunaan pelat nomor khusus bertujuan sebagai penanda.

Ia berpandangan, kendaraan DPR sama seperti kendaraan kementerian dan harus memiliki pelat nomor tersendiri.

"Ini untuk identitas sebagai anggota DPR RI. Sama saja kayak kementerian atau lembaga lain memiliki identitas masing-masing," jelasnya.

"Jadi urgensinya adalah mengetahui sebagai kendaraan anggota DPR. Sama seperti kedutaan dan lembaga lainnya. Asalkan sesuai mekanisme dan aturan yang ada di lembaga masing-masing," tambah dia.

Ia juga membenarkan bahwa pelat nomor kendaraan khusus ini sudah berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolri. "TR-nya di Korlantas," kata Sahroni.

Mempermudah Pengawasan

Terpisah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga membenarkan hal tersebut kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Dasco menjelaskan, bahwa pelat nomor kendaraan khusus tersebut produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang kemudian dibuat aturan melalui Sekretariat Jenderal.

Kemudian aturan itu telah tertuang dalam TR Kapolri untuk disosialisasikan ke seluruh Polda.

"Pelat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," kata Dasco.

Dasco menyebut, tujuan dibuat pelat khusus tersebut untuk memudahkan pemantauan anggota DPR.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved