Ketahuan Kirim Ganja ke Riau, Widhi Nasution Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tertangkap kirim paket ganja lewat jasa ekspedisi, mahasiswa asal Labuhanbatu, Widhi Fachrursyah Nasution (23) kini dituntut pidana selama tujuh tahun.
Selain itu, Widhi juga didenda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman dalam nota pembelaannya.
"Karena terdakwa masih berstatus mahasiswa dan berjanji tidak akan mengulangi, kami meminta supaya hakim memberikan hukuman seringan-ringannya," ujar kuasa hukum terdakwa di hadapan Hakim Ketua Abdul Azis saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/5/2021).
Atas pledoi terdakwa tersebut, JPU pengganti Randi Tambunan tetap pada tuntutannya.
Usai mendengarkan pledoi terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Dwi Melly Nova menyebutkan bahwa aksi Widhi gagal, setelah ia dilaporkan oleh seorang karyawan ekspedisi.
Kejadian itu kata jaksa, bermula pada September 2020 lalu, sekira pukul 12.00 WIB, saat saksi Ferry Setiawan Ramadhan dan saksi Kelly Wahyudi bersama-sama dengan rekan lainnya sedang melaksanakan tugas penjagaan di Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapa informasi dari seorang perempuan.
Saat itu, seorang perempuan yang mengaku, karyawan dari salah satu perusahaan jasa pengiriman barang melaporkan telah menemukan paket barang yang akan dikirim berisi narkotika jenis ganja. Barang tersebut ditemukan di kantor mereka di Komplek Mutiara Palace, Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.
"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian para saksi petugas Polisi, langsung berangkat dan bertemu dengan saksi Syahriana Husna, saat itu saksi Syahriana Husna menyerahkan paket kiriman barang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja seberat 700 gram," sebut jaksa.
Saksi kemudian menjelaskan, tentang pemilik dari narkotika jenis ganja tersebut yaitu terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution, dimana sebelumnya terdakwa telah datang ke kantor ekspedisi tersebut, dengan membawa satu kotak yang ternyata berisikan narkotika jenis ganja.
"Ganja akan dikirimkan ke seseorang yang bernama Hondo Reska yang berada di Desa Sengkemang RW 003 RT 006 Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau," ungkap jaksa.
Atas laporan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak satu bal seberat 700 gram di dalam kotak.
Tidak lama berselang, petugas polisi mencari keberadaan dari terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution, lalu diperoleh informasi keberadaan terdakwa di sebuah rumah kos di Jalan Tangkul 2, Gang Pribadi, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
"Petugas polisi menuju ke rumah kos tersebut dan sekira pukul 15.00 WIB, tiba di rumah kos terdakwa, saat itu terdakwa berada di dalam salah satu kamar kos, dan selanjutnya para saksi mengetuk pintu kamar kos dan beberapa saat kemudian terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution membuka pintu kamar, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa," beber jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahasiswa_kurir_ganja.jpg)