Polemik Nonaktif Pegawai KPK

PROFIL NOVEL BASWEDAN, Dinilai Punya Rekam Jejak Baik, Komisi III DPR Minta Pertahankan di KPK

enyidik KPK Novel Baswedan dan pegawai KPK lainya yang tidak lulus TWK tetap dipertahankan bekerja di lembaga anti rasuah tersebut.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Novel Baswedan 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi III DPR RI meminta agar penyidik KPK Novel Baswedan dan pegawai KPK lainya yang tidak lulus TWK tetap dipertahankan bekerja di lembaga anti rasuah tersebut.  

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh (HO/istimewa)

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh berharap, mereka yang tak lulus TWK, dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan mengikuti tes melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya berharap agar para pegawai yang tidak lulus dan memiliki integritas dan reputasi yang cukup baik dan menonjol tidak diberhentikan melainkan, dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK," kata Pangeran kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).  

"Sehingga yang bersangkutan dapat meneruskan pengabdiannya dan membantu KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia," imbuhnya.

Novel Baswedan Berhenti Tangani Perkara, Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai Bertindak Sewenang-wenang

Pangeran menjelaskan, langkah KPK menggelar TWK kepada seluruh pegawainya sebagai rangkaian proses alih status menjadi ASN sebagaimana amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diatur lebih lanjut pada PP 41 Tahun 2020.

Maka konsekuensinya para pegawai akan melalui tes kompentensi.

"Salah satunya tes wawasan kebangsaan yang meliputi integritas dalam berbangsa dan bernegara serta kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 45, NKRI dan netralitas serta antiradikalisme," ucap politikus PAN itu.

Profil Novel Baswedan

Novel Baswedan penyidik senior KPK  ikut dinonaktifkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Novel Baswedan yang punya rekam jejak berani mengungkap sejumlah kasus mega/besar skandal korupsi justru kini diminta meletakkan jabatan (nonjob), agar melepas perkara korupsi yang ditanganinya.

Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani penontaktifan 75 pegawai KPK termasuk penyidik Novel Baswedan.

 Novel Baswedan Berhenti Tangani Perkara, Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai Bertindak Sewenang-wenang

Berawal dari Tes wawasan kebangsaan (TWK) yang kontroversi, yang disebut sebagai sarana alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Setelah 14 tahun bekerja di KPK, atau tepatnya sejak 2007, kini Novel Baswedan dinonaktifkan dari pegawai KPK karena dinyatakan tidak lolos tes tersebut.

Ketua KPK pun Bisa tak Lulus Tes

Kritik bertubi-tubi menyasar ketua KPK.

Indonesia Corruption Watch (ICW) yakin Ketua KPK Firli Bahuri pun tidak akan lulus apabila mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) 

Firli Bahuri diyakini tak akan lulus karena pernah melanggar kode etik menggunakan helikopter mewah.

Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter swasta. Firli Bahuri harus menjalani sidang etik KPK
Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter swasta. Firli Bahuri harus menjalani sidang etik KPK (TRIBUN-MEDAN.com/dok MAKI)

 Cegah Penyebaran Covid-19, Wali Kota Medan Bobby dan Kapolrestabes Sekat Jalur Mudik di Perbatasan

"Kalau mengukurnya dengan tes yang sekarang, saya yakin, kalau Pak Firli ikut, nggak lulus itu, karena Pak Firli pernah melanggar kode etik di KPK. Nah, malah sekarang dia menjadi orang yang menentukan mereka-mereka yang sebenarnya lebih punya integritas yang lebih tinggi. Jadi saya kira ini terbalik sudah," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam diskusi virtual Polemik, Sabtu (8/5/2021).

Topan menganggap TWK yang dilakukan sebagai tes alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah tes abal-abal.

Dia menyebut tes tersebut sebagai upaya menyingkirkan 75 pegawai KPK yang dianggap radikal.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad
Mantan Ketua KPK Abraham Samad (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Kritik juga dilontarkan sejumlah aktivis anti korupsi dan sejumlah mantan pimpinan di antaranya KPK Abraham Samad, Saut Situmorang hingga Laode M Syarif soal TWK KPK atau tes wawasan kebangsaan.

 BERITA KPK - Dewan Pengawas KPK Tak Tahu Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Dinonaktifkan

Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021.

Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

SK pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen TWK alih status menjadi ASN.

SK tersebut mencantumkan diktum penyerahan tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK kepada atasan masing-masing.

Anggap Ketua KPK sewenang-wenang

Atas penonaktifan atau nonjob tersebut, Novel Baswedan pun bersuara.

Novel menganggap penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

Alasannya, kata dia, SK tersebut seharusnya hanya berisi pemberitahuan hasil asesmen TWK.

"Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob. Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).

Ia menyebutkan, tindakan sewenang-wenang dan berlebihan dari seorang Ketua KPK perlu menjadi perhatian.

Sebab, kata dia, tindakan tersebut justru menggambarkan masalah yang sesungguhnya.

Lebih lanjut dikatakan, akibat dari tindakan sewenang-sewenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tengah menangani perkara harus berhenti menjalankan tugasnya.

Menurut Novel, masalah seperti ini merugikan kepentingan seluruh pihak dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel.

Melawan

Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya akan melawan SK penonatifan tersebut.

"Yang jelas gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya!" kata Novel.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari Koalisi Sipil (Koalisi Masyarakat Sipil) yang ingin melihat itu, karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab," kata Novel.

Diketahui sebelumnya, Novel dan 74 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK.

Tes tersebut sempat mendapat sejumlah penolakan dari sejumlah kalangan, lantaran isinya menanyakan sejumlah pertanyaan yang tidak substansial terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Maka sikap kami jelas: kami akan melawan!" Novel menegaskan.

Profil Novel Baswedan dan rekam jejaknya

Berikut profil dan biodata Novel Baswedan, penyidik KPK yang mengaku sudah tahu bakal dipecat melalui dalih Assessment TWK.

"Iya benar, saya dengar informasi tersebut," ujar Novel saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/5/2021).

Novel mengatakan, upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan.

Namun, Novel mengaku tak menyangka saat ini upaya tersebut justru dilakukan pimpinan KPK melalui tes ASN.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang baik dan berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila informasi tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri," katanya.

Profil dan biodata Novel Baswedan

1. Cucu Pahlawan Nasional

Melansir Wikipedia.org, Kompol. (Purn.) Novel Baswedan lahir di Semarang, Jawa Tengah, 22 Juni 1977 (umur 43 tahun)

Novel adalah cucu dari Pahlawan Nasional Abdurrahman Baswedan, dan sepupu dari Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

Ia memiliki 4 orang anak sebagai hasil pernikahannya dengan Rina Emilda.

Novel lulus dari SMA Negeri 2 Semarang pada tahun 1996, kemudian menyelesaikan pendidikannya di Akademi Kepolisian pada tahun 1998.

Setelah lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1998, Novel mulai bertugas di Polres Bengkulu pada tahun 1999.

Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu sejak 2004 hingga 2005.

Ia kemudian ditugaskan di Bareskrim Mabes Polri selama dua tahun.

2. Rekam Jejaknya Sebagai Penyidik KPK

Pada Januari 2007 Novel ditugaskan sebagai penyidik untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejak saat itu, Novel berpartisipasi dalam penyelidikan berbagai kasus besar yang ditangani oleh KPK.

Bongkar Mega Skandal Korupsi Simulator SIM

Novel Baswedan menjadi ketua satgas penyidik yang memeriksa tersangka Kakorlantas Irjen Djoko Susilo.

Novel, yang saat itu juga anggota Polri aktif, memimpin penggeledahan di ruang kerja Irjen Djoko Susilo, seniornya di korps baju cokelat.

Djoko akhirnya divonis 18 tahun bui di tingkat kasasi. Kasus korupsi simulator SIM pada 2012 itu juga menyeret Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, yang dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sukotjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait dengan pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011

Korupsi Wisma Atlet

Novel turut serta dalam menyelidiki kasus suap yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pada tahun 2011.

Kemudian kasus korupsi Wisma Atlet terkait SEA Games 2011 yang menyeret anggota DPR, Angelina Sondakh.

Kasus Nunun Nurbaeti dan Miranda Gultom

Lalu kasus suap cek pelawat yang melibatkan Nunun Nurbaeti dalam proses pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang terjadi pada tahun 2004.

Kasus Hakim MK Akil Mochtar

Novel juga terlibat dalam penyelidikan skandal suap dalam beberapa perkara pilkada yang melibatkan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada tahun 2013.

Ketua DPR Setya Novanto

Mega skandal korupsi lainnya yang diungkap Novel Baswedan juga kasus korupsi pengadaan E-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto kala itu.

Kasus Menteri Edhy Prabowo

Penyidik  Novel Baswedan juga turut terlibat dalam penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020).

Edhy Prabowo terlibat dalam skandal korupsi ekspor benih lobster.

Masih banyak sejumlah perkara besar lainnya, yang diungkap Novel Baswedan.

3. Digoyang kasus penganiayaan

Pada 5 Oktober 2012, sejumlah polisi dari Kepolisian Bengkulu mendatangi gedung KPK untuk menangkap Novel atas kasus penganiayaan tersangka pencurian sarang walet saat ia bertugas di Polres Bengkulu pada tahun 2004.

Kasus tersebut pada akhirnya dihentikan setelah permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terlebih setelah laporan Ombudsman yang mendapati beberapa kejanggalan terkait pemrosesan kasus penganiayaan yang dituduhkan terhadap Novel.

Pada tahun 2014, Novel memutuskan mundur dari Polri dan menjadi penyidik tetap KPK setelah perintah Mabes Polri yang menarik kembali seluruh penyidik yang berasal dari kepolisian.

4. Penyiraman air keras

Pada subuh 11 April 2017, Novel disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal di dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Serangan tersebut terjadi di tengah upaya Novel menyelidiki kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik yang melibatkan anggota DPR serta oknum pemerintah, dan telah menjerat Ketua DPR Setya Novanto.

Keesokan harinya, Novel diterbangkan ke Singapura untuk menjalani operasi dan perawatan matanya, yang berakhir pada Februari 2018 ketika ia kembali ke Indonesia.

Air keras yang mengenai wajah Novel menyebabkan kebutaan permanen pada mata kirinya.

Polri kemudian membentuk tim gabungan pencari fakta yang terdiri dari penyidik KPK, anggota kepolisian, Komnas HAM, serta akademisi pada Januari 2019 sebagai upaya penyelidikan serangan terhadap Novel.

Tim gabungan tersebut berjalan di bawah komando mantan Kapolri Tito Karnavian.

Setelah penyelidikan berjalan beberapa bulan tanpa perkembangan, Presiden Joko Widodo memberikan tenggat 1 bulan kepada Idham Azis untuk menyelesaikan kasus penyerangan Novel setelah pelantikannya sebagai Kapolri pada 1 November 2019.

Pada 26 Desember 2019, Polri menyatakan bahwa pelaku penyerangan Novel telah berhasil ditangkap.

Dua pelaku tersebut adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dan merupakan anggota aktif kepolisian.

Novel menyatakan bahwa kedua pelaku tersebut hanyalah orang suruhan, dan meminta kepolisian mengungkap dalang utama yang memerintahkan kedua pelaku.

Pada sidang tuntutan pelaku yang diselenggarakan pada 11 Juni 2020, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap kedua pelaku selama satu tahun penjara.

Tuntutan jaksa tersebut mendapat kecaman luas karena dianggap terlalu ringan dan memihak pelaku.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 Novel Baswedan Berhenti Tangani Perkara, Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai Bertindak Sewenang-wenang

 CERITA ARTIS Krisdayanti Lebaran Tanpa Raul Lemos, Tak Bisa Pulang ke Timor Leste

Artikel ini sebagian dikutip dari  Surya.co.id /Tribunnews.com 

KRISDAYANTI Merasa Kehilangan Suami, KD - Lemos Pisah Gara-gara Covid-19 di Timor Leste Melonjak

BERITA KPK - Dewan Pengawas KPK Tak Tahu Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Dinonaktifkan

BACA ARTIKEL LAINNYA TERKAIT Novel Baswedan

BACA ARTIKEL LAINNYA TERKAIT KPK

PROFIL NOVEL BASWEDAN, Dinilai Punya Rekam Jejak Baik, Komisi III DPR Minta Pertahankan di KPK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved