Polemik Nonaktif Pegawai KPK

Novel Baswedan Berhenti Tangani Perkara, Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai Bertindak Sewenang-wenang

akibat tindakan sewenang-sewenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tengah menangani perkara harus berhenti menjalankan tugasnya.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase TribunKaltim.co/Kompas.com Garry Andrew dan Tribunnews
Novel Baswedan diminta Berhenti Tangani Perkara, Ketua KPK Firli Bahuri nonaktifkan 75 pegawai 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai Ketua KPK Firli Bahuri telah betindak sewenang-wenang dengan menonaktifkan para pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan.  

Hal itu disampaikan Novel menyikapi Surat Keputusan (SK) yang diteken Firli terkait penonaktifan 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Novel Baswedan
Novel Baswedan (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

SK tersebut mencantumkan diktum penyerahan tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK kepada atasan masing-masing.

1 Syawal 1442 Hijriah 13 Mei 2021, Daftar Libur Nasional, Cuti Bersama dan Libur Kenaikan Kelas

Novel Baswedan mengatakan semestinya SK tersebut hanya berisi pemberitahuan hasil asesmen TWK.

Ia pun menilai, tindakan sewenang-wenang dan berlebihan dari seorang Ketua KPK perlu menjadi perhatian.

Sebab, kata dia, tindakan tersebut justru menggambarkan masalah yang sesungguhnya.

BIODATA Novel Baswedan, Nasib Pembongkar Mega Skandal Korupsi| Ketua KPK Bisa tak Lulus Tes TWK

Lebih lanjut Novel mengatakan, akibat dari tindakan sewenang-sewenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tengah menangani perkara harus berhenti menjalankan tugasnya.

Menurut Novel, masalah seperti ini merugikan kepentingan seluruh pihak dalam agenda pemberantasan korupsi.

CERITA ARTIS Krisdayanti Lebaran Tanpa Raul Lemos, Tak Bisa Pulang ke Timor Leste

Cegah Penyebaran Covid-19, Wali Kota Medan Bobby dan Kapolrestabes Sekat Jalur Mudik di Perbatasan

"Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel.

Sebelumnya Firli menandatangani SK tertanggal 7 Mei 2021yang ditetapkan di Jakarta.  

Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap membenarkan bahwa sebagian besar pegawai KPK telah menerima SK tersebut.

SK tersebut berisi ketentuan penonaktifan 75 pegawai KPK dari tugas-tugasnya lantaran mereka tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan yang menjadi bagian dari proses alih status kepegawaian menjadi ASN

"Benar bahwa SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya," kataYudi kepada Kompas.com, Selasa (11/5/2021).

"Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," ucap dia.

BIODATA Novel Baswedan, Nasib Pembongkar Mega Skandal Korupsi| Ketua KPK Bisa tak Lulus Tes TWK

BERITA KPK - Dewan Pengawas KPK Tak Tahu Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Dinonaktifkan

Cegah Penyebaran Covid-19, Wali Kota Medan Bobby dan Kapolrestabes Sekat Jalur Mudik di Perbatasan

DIkutip dari TRIBUNnews.com

Novel Baswedan Berhenti Tangani Perkara, Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai Bertindak Sewenang-wenang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved