Ibu Kaget Melihat Kelamin Putrinya, Mengeluh Sakit saat Dimandikan, Mengejutkan Pengakuannya
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur masih kerap terjadi. Kini polisi menangani beberapa kasus.
Aparat kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap sejumlah kasus pencabulan anak di bawah umur.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur masih kerap terjadi.
Seperti halnya yang terjadi di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin (10/5/2021).
Pelaku pencabulan, L (30), warga Kecamatan Rembon, Tana Toraja.
Aksi bejat L dilakukan terhadap anak baru gede ( ABG ) berusia 13 tahun asal Luwu Utara.
Polisi enggan menyebutkan nama atau inisial korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja, Bripka Isma Palembangan menjelaskan, korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook.
Sekira tiga bulan berkomunikasi lewat Facebook, pelaku pun mengajak korban ketemuan.
"Pelaku menjemput korban di Luwu Utara, lalu dibawa ke Tana Toraja pada Sabtu (8/5/2021)," papar Bripka Isma.
Awalnya pelaku mengajak korban ke Tana Toraja untuk jalan-jalan.
Namun saat tiba di Tana Toraja, pelaku malah membawa korban ke rumahnya di Rembon.
Saat itulah, hal tak senonoh tersebut dilakukan oleh pelaku.
"Korban kaget bahkan menangis, ia pun meminta pulang," ujarnya.
Korban lalu dibawa pulang pelaku ke Luwu Utara.
Korban diturunkan tak jauh dari rumahnya di Luwu Utara.
"Di pinggir jalan, saat itu korban dijemput orang tuanya, lalu melapor ke polisi setempat hingga pelaku ditangkap di Tana Toraja," ucapnya.
Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Bripka Alvian Somalinggi.
Adapun saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Tana Toraja.
Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pemuda Tana Toraja Cabuli ABG Luwu Utara, Kenalan Lewat Facebook
ILUSTRASI seorang bocah perempuan diperkosa oleh tetangga. (shutterstock)
Kasus Lainnya, Gadis Kecil Mengeluh Sakit saat Dimandikan Ibu, Diduga Gara-gara Ulah Pemuda 18 Tahun
Seorang pemuda harus berurusan dengan polisi karena perbuatan tak senonohnya.
Pemuda berinisial FJ (18) asal Kampung Lopa, Desa Golo Leda, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
FJ diduga melakukan tindakan bejat dengan mencabuli bocah 4 tahun berinisial AAR warga Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.
Wakapolres Manggarai Timur, Kompol Ahmad, SH, kepada Pos-Kupang.com (grup Tribun-Medan.com), Minggu (9/5/2021), menjelaskan, terkait kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh pelaku FJ terhadap korban AAR itu.
Awalnya kasus ini telah dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial MA (26) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/46/V/2021/NTT/Res M'Rai Timur, Jumat tanggal 7 Mei 2021 pukul 13.20 Wita.
Tindak pidana pencabulan anak di bawah umur itu terjadi pada hari Kamis 6 Mei 2021 sekira pukul 11.00 Wita. Tempat kejadian perkara itu di Rumah Pelaku.
Ahmad juga menjelaskan, kronologis kejadian, dimana pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di rumah pelaku FJ mencabuli korban ARR, dimana pada saat itu korban sementara bermain sendirian di dalam kamar di rumah Pelaku.
Pada saat korban sedang bermain, datanglah pelaku dan menghampiri Korban dan langsung terjadi dugaan pencabulan tersebut.
Pengakuan pelaku, selain menyetubuhinya secara paksa, terlebih dahulu memasukkan jarinya.
Kejadian tersebut lalu diketahui oleh pelapor alias ibu kandung korban pada saat pelapor memandikan korban.
ILUSTRASI anak perempuan kecil: Stop kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. (ISTIMEWA)
Saat dimandikan, korban mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya.
Setelah diperiksa ibunya, di bagian alat vital anaknya terasa ada aneh.
Sang ibu pun menanyai apa yang terjadi dengan saluran air kencingnya tersebut.
Sang anak pun dengan polosnya menceriterakan kejadian tersebut pada ibunya.
Atas keterangan korban yang merupakan buah hatinya itu, pelapor langsung mendatangi SPKT Polres Manggarai Timur untuk melaporkan kejadian yang menimpah anaknya itu.
Atas laporan itu, kata Ahmad, pihak kepolisian Polres Manggarai Timur telah mengambil sejumlah tindakan berupa menerima laporan, membuat Laporan Polisi, membuat STPL dan membuat Surat Permintaan Visum Et Repertum.
ILUSTRASI kasus pencabulan anak di bawah umur. (INTERNET)
Ngebet Mau Tiduri Emak-emak, Pria Ini Ancam Sebar Foto Syur Anak Korban, Akhirnya Masuk Perangkap
Kasus lainnya di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Seorang pria berusia 24 tahun ditangkap polisi gara-gara ulahnya melakukan pemerasan.
Bahkan pria itu malah 'ngelunjak' saat permintaannya dituruti.
Pria berinisial MI itu justru kembali melayangkan permintaan.
Namun bukan uang lagi yang diminta, melainkan berhubungan badan dengan istri orang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka terancam hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Diketahui pelaku memeras sejumlah uang kepada satu keluarga dengan modus akan menyebar foto porno anak perempuannya di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan, tersangka MI ditangkap setelah ibu korban melaporkan kasus pemerasan.
Ilustrasi chat melalui aplikasi WhatsApp hingga terjadi pemerasan. (Tribunnews.com)
Mulanya, WL, seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, sering menerima pesan WhatsApp dari tersangka MI mulai awal Januari 2021.
Kepada korban, tersangka memperkenalkan diri sebagai teman anak WL berinisial FD.
Sebelumnya, anak korban diketahui berkenalan dengan tersangka di media sosial.
Hingga kemudian WL memblokir nomor tersangka lantaran merasa terganggu.
Selang tiga bulan, MI tiba-tiba saja mengirimkan foto anak korban tanpa mengekanan pakaian dalam posisi duduk.
Sontak korban menanyakan maksud tersangka mengirim foto tidak senonoh anaknya.
Kemudian pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
Jika tak dituruti maka foto tak senonoh tersebut bakal disebar.
"Pelaku langsung membalas meminta uang Rp 3 juta. Bila tidak dituruti, foto tidak senonoh anaknya itu akan disebar di media sosial," ungkap Fatah, yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/5/2021) malam.
Ayah korban pun akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 1,8 juta ke rekening bank yang disebutkan tersangka.
Aksi pelaku tak berhnenti di situ.
Tersangka masih terus mengancam akan menyebar foto anak gadis korban.
Tak hanya itu, tersangka mengajukan syarat tidak akan menyebar foto anak korban bila WL mau diajak berhubungan suami istri di sebuah hotel.
Suami korban yang tak terima dengan ancaman itu, melaporkan ulah pelaku ke polisi.
Kemudian pelaku bekerja sama dengan korban untuk menangkap pelaku.
Polisi meminta korban berpura-pura mau diajak kencan dengan tersangka MI di sebuah hotel.
Mendapatkan kabar korban mau diajak berhubungan badan, pelaku langsung menuju salah satu hotel di Kota Madiun.
"Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum," kata Fatah.
Dari kejadian tersebut, Fatah mengimbau warga bijak dalam bermedia sosial agar tidak menjadi korban pemerasan.
Diketahui bahwa saat ini pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran pemerasan tersangka.
(*/Tribun-medan.com/ Kompas.com)
Baca juga: Hotel Melati di Padang Bulan Medan Diduga Tempat Pencabulan Siswi SD oleh Oknum Pendeta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bocah-dapat-perlakuan-kasar-tribunmedancom_20160203_123041.jpg)