Politisi PDI Perjuangan Anwar Sani Ditangkap, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Angkat Bicara

Anwar Sani ditangkap selepas putusan Majelis Hakim Tipikor PN Medan. Politisi PDI Perjuangan itu ditangkap saat berada di Rumah Sakit Mitra Sejati

Tribun-medan.com/ Mustaqim Indra Jaya
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting. (Tribun-medan.com/ Mustaqim Indra Jaya) 

Anwar Sani Ditangkap Kejari Dairi atas Kasus Tipikor Cetak Sawah, Ketua DPRD Sumut: Beliau Masih Melakukan Upaya Pembelaan Hukum 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota DPRD Sumatera Utara, Anwar Sani Tarigan ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi pada 5 Mei 2021 atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) perluasan/cetak sawah di Desa Simungun, Kabupaten Dairi tahun anggaran (TA) 2011.

Anwar Sani ditangkap selepas putusan Majelis Hakim Tipikor PN Medan.

Politisi PDI Perjuangan itu ditangkap saat sedang berada di Rumah Sakit Mitra Sejati, Medan.

BACA INFO TERKINI LAINNYA

Erupsi Gunung Sinabung Hari Ini Terbesar dalam Sepekan Terakhir, Inilah Sejarah Letusannya

BOBBY Nasution Bereaksi Soal Saran Gubernur Edy untuk Bertanya pada Tuhan soal Lokasi Karantina

Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan Ditangkap dan Ditahan saat di Rumah Sakit, Ini Penyebabnya

Menanggapi penangkapan dan penahanan terhadap Anwar Sani Tarigan, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengaku bahwa anggota DPRD Sumut masih melakukan pembelaan hukum.

Sehingga pihaknya masih menghormati upaya hukum yang akan dilakukan Anwar Sani.

"Beliau kan masih melakukan upaya pembelaan hukum," kata Baskami, Jumat (7/5/2021).

Baskami bilang bila akhirnya putusan hukum yang menjerat Anwar Sani telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), maka DPRD Sumut masih akan menunggu keputusan partai yang menaunginya.

"Kami menunggu. Kalau sudah inkrah, dan ada keputusan dari partai, baru bisa kita tindaklanjuti," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasipenkum Kejati Sumut), Sumanggar Siagian mengatakan, penahanan Anwar Sani Tarigan tersebut setelah adanya penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. 

Dikatakannya terdakwa Anwar Sani ditangkap di Rumah Sakit Mitra Sejati pada Rabu (5/5/2021).

"Kemarin kan terdakwa tidak ditahan dan kita limpahkan karena terdakwa sakit, lalu kita rujuk ke rumah sakit, namun selanjutnya sudah kita lakukan pemanggilan sesuai SOP tapi tidak diindahkan," kata Sumanggar, Jumat.

Karena hal tersebut, katanya maka akhirnya pihak Kejari Dairi melakukan penangkapan di Rumah Sakit Mitra Sejati.

Sumanggar tidak menyangkal sempat terjadi miskomunikasi saat penangkapan dilakukan.

"Kami dapat info, di situ (Rumah Sakit) dia lagi diperiksa atau dirawat makanya kita lakukan penangkapan, kemarin memang ada miskomunikasi, biasalah ada perlawanan," beber Sumanggar.

Dikatakannya, Kejari Dairi mengeksekusi penahanan Anwar Sani Tarigan ke Rutan Kelas IIB Sidikalang.

TONTON VIDEO PERISTIWA HARI INI

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Medan,  bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Pangaribuan dalam dakwaannya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Anwar Sani Tarigan, sebagai orang diluar anggota kelompok Tani Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga menerima dan menggunakan dana Kelompok Tani.

Namun tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas 100 Ha, dan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 567.978.000, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Oleh Jaksa, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved