Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan Ditangkap dan Ditahan saat di Rumah Sakit, Ini Penyebabnya

Kejari Dairi menangkap Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan yang terlibat dalam kasus tipikor perluasan sawah/ cetak sawah TA 2011

Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. 

Sari Berita

  • Kejari Dairi menangkap Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan yang terlibat dalam kasus tipikor perluasan sawah/ cetak sawah TA 2011
  • Anwar Sani ditangkap selepas putusan Majelis Hakim Tipikor
  • Anwar Sani ditangkap di Rumah Sakit Mitra Sejati pada 5 Mei 2021

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Dairi menangkap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Anwar Sani Tarigan.

Diketahui Anwar Sani Tarigan didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi perluasan sawah/cetak sawah Tahun Anggaran (TA) 2011 di Kabupaten Dairi hingga ratusan juta. Sebelumnya, ia tidak ditahan.

VIDEO PERISTIWA LAINNYA

Demikian diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasipenkum Kejati Sumut), Sumanggar Siagian kepada Tribunmedan.com, Jumat (7/5/2021).

INFO TERBARU JUMAT 7 MEI 2021

Erupsi Gunung Sinabung Hari Ini Terbesar dalam Sepekan Terakhir, Inilah Sejarah Letusannya

BOBBY Nasution Bereaksi Soal Saran Gubernur Edy untuk Bertanya pada Tuhan soal Lokasi Karantina

Sumanggar mengatakan, penahanan Anwar Sani Tarigan tersebut setelah adanya penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. 

Dikatakannya terdakwa Anwar Sani ditangkap di Rumah Sakit Mitra Sejati pada Rabu (5/5/2021).

"Kemarin kan terdakwa tidak ditahan dan kita limpahkan karena terdakwa sakit, lalu kita rujuk ke rumah sakit, namun selanjutnya sudah kita lakukan pemanggilan sesuai SOP tapi tidak diindahkan," kata Sumanggar.

Karena hal tersebut, katanya akhirnya pihak Kejari Dairi melakukan penangkapan di Rumah Sakit Mitra Sejati.

Sumanggar tidak menyangkal sempat terjadi miskomunikasi saat penangkapan dilakukan.

"Kami dapat info, di situ (Rumah Sakit) dia lagi diperiksa atau dirawat makanya kita lakukan penangkapan, kemarin memang ada miskomunikasi, biasalah ada perlawanan," beber Sumanggar.

Dikatakannya, Kejari Dairi mengeksekusi penahanan Anwar Sani Tarigan ke Rutan Kelas 2B Sidikalang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved