Ngakunya Punya Kebun Luas, Weni Sihombing Kini Diadili karena Penipuan Arisan Online Ratusan Juta
Sidang penipuan berkedok arisan online dengan terdakwa Weni Sihombing (28), owner Arisankoko, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan
Mengutip surat dakwaan JPU Abdul Hakim Harahap, perkara ini bermula saat saksi Wina Fracilia br Purba, selaku penerima kuasa melaporkan peristiwa penipuan online pada 19 September 2020. Terhitung Agustus 2020, saksi Wina bergabung sebagai member di Arisankoko melalui WA milik terdakwa selaku owner.
Kemudian, pada 16 Juli 2020 dan 23 Agustus 2020 owner atas nama Weni Sihombing membuat postingan pernyataan, penawaran atau meyakinkan kepada seluruh member yang intinya memiliki jaminan yang dapat diandalkan, akan bertanggung jawab dan memiliki kebun luas yang menjadi pegangan untuk hal-hal yang tidak diinginkan di grup utama Arisankoko.
“YG INVEST AYOK ISI REG NYA JGA, JGN SAMPE INVEST KU TUTUP KARNA GAK MAU ISI REG. SALING KERJASAMA KITA GUYS. DAN MASALAH AMANAH JGN KLEN RAGUKAN AKU. BUKAN KALENG2 AKU DAN BUKAN SOMBONG ADA KEBUN LUAS YG BISA JADI PEGANGAN UNTUK HAL2 YG TAK DI INGINKAN TPI SMOGA GAK SAMPE KSNI AMIN” dan “MASALAH UANG MASUK/INVESTAN GAK USAH KLEN TAKUT, DI AKU AMAN SMUA. SEMUA KU KENDALIKAN BUKAN MAIN TAMPUNG AJA. TIAP HARI MOVE AN INVEST RATUS2AN JUTA BAHKAN SAMPE ½ M AN LEBIH JG PERNAH JADI, GAK USAH SANSI. SEMUA AMAN DI AKU.. DAN KU PRINGATKAN KE KLEN KALO INVEST DI ORG HATI2, AKU INVEST DI SEBELAH GET 72 JT TGL 9 SAMPE SKRG BLOM BALIK DGN ALASAN PEMINJAM INI ITU. SEMENTARA DI ROOM NYA CUMA ADA AKU SAMA DIA, JADI PELAJARNLAH BUAT KLEN YA.. KLO UDAH AMAN GAK USAH BETINGKAH.. SALING BANTU KITA BIAR AMAN SMUA.”
Saksi Wina kemudian merasa yakin dan percaya untuk mengikuti 5 kloter arisan investasi. Ia menyetorkan uang sebanyak Rp 320 juta.
Baca juga: Penipu Arisan Online Miliaran Rupiah Asal Siantar Divonis 3 Tahun Bui, Dumaria Akan Disidang Lagi
Namun, pada saat jatuh tempo 5 kloter yang diikuti oleh Wina, terdakwa tidak melakukan kewajiban untuk mencairkan uang arisan tersebut.
Bahkan modal awal yang telah disetorkannya untuk mengikuti arisan tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa.
Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Atau Pasal 372-378 KUHPidana.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-penipuan-berkedok-arisan-online-dengan-terdakwa-weni-sihombing.jpg)