Ngakunya Punya Kebun Luas, Weni Sihombing Kini Diadili karena Penipuan Arisan Online Ratusan Juta

Sidang penipuan berkedok arisan online dengan terdakwa Weni Sihombing (28), owner Arisankoko, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Gita Tarigan
Sidang penipuan berkedok arisan online dengan terdakwa Weni Sihombing (28) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/5/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang penipuan berkedok arisan online dengan terdakwa Weni Sihombing (28), owner Arisankoko, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/5/2021).

Dalam sidang tersebut, dihadirkan saksi Wina Felicia br Purba dan Bunga Lia Sirait, dua dari 9 korban, yang ditipu oleh terdakwa Weni.

Saksi Bunga Lia Sirait sendiri diketahui merupakan anak seorang jaksa di Kejati Sumut.

Dalam kesaksiannya, Bunga mengaku mengetahui terdakwa merupakan owner Arisankoko.

Ia mengaku awalnya sempat menjadi admin dalam pengelolaan arisan tersebut.

"Awalnya sempat admin pak hakim, tapi saya lepas dan menjadi member saja pak," kata Bunga.

Baca juga: Larikan Rp 20 M Uang Arisan Online, Selebgram Seksi Dea Rizky Andriani Resmi Dijebloskan Ke Penjara

Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta lebih, selama mengikuti arisan tersebut.

"Cuan (keuntungan) yang baru saya peroleh tidak sampai 10 juta," katanya.

Mendemgar hal tersebut, Majelis hakim tampak heran. Pasalnya, cuan yang diperolehnya tidak sebanding dengan pengeluarannya yang telah mencapai Rp 45 juta.

Lebih lanjut kata Bunga, ia bersama 9 rekannya akhirnya melaporkan terdakwa ke Polda Sumut pada bulan Agustus 2020.

"Kami 9 orang sebagian korban yang melaporkan, kalau korban dari terdakwa sekitar 200 lebih," bebernya.

Hal senada disampaikan saksi korba Wina Felicia.

Ia menjadi korban paling besar mengalami kerugian yang mencapai Rp 300 juta.

Baca juga: INILAH Sosok Bidan Indri Apria Sari (24), Bandar Arisan Online, Gelapkan Rp 1,2 Miliar Uang Nasabah

Ia mengaku tergiur menjadi member karena diiming-imingi keuntungan yang besar.

Usai memberikan keterangan, majelis hakim menunda sidang hingga 2 pekan mendatang, dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Mengutip surat dakwaan JPU Abdul Hakim Harahap, perkara ini bermula saat saksi Wina Fracilia br Purba, selaku penerima kuasa melaporkan peristiwa penipuan online pada 19 September 2020. Terhitung Agustus 2020, saksi Wina bergabung sebagai member di Arisankoko melalui WA milik terdakwa selaku owner.

Kemudian, pada 16 Juli 2020 dan 23 Agustus 2020 owner atas nama Weni Sihombing membuat postingan pernyataan, penawaran atau meyakinkan kepada seluruh member yang intinya memiliki jaminan yang dapat diandalkan, akan bertanggung jawab dan memiliki kebun luas yang menjadi pegangan untuk hal-hal yang tidak diinginkan di grup utama Arisankoko.

YG INVEST AYOK ISI REG NYA JGA, JGN SAMPE INVEST KU TUTUP KARNA GAK MAU ISI REG. SALING KERJASAMA KITA GUYS. DAN MASALAH AMANAH JGN KLEN RAGUKAN AKU. BUKAN KALENG2 AKU DAN BUKAN SOMBONG ADA KEBUN LUAS YG BISA JADI PEGANGAN UNTUK HAL2 YG TAK DI INGINKAN TPI SMOGA GAK SAMPE KSNI AMIN” dan “MASALAH UANG MASUK/INVESTAN GAK USAH KLEN TAKUT, DI AKU AMAN SMUA. SEMUA KU KENDALIKAN BUKAN MAIN TAMPUNG AJA. TIAP HARI MOVE AN INVEST RATUS2AN JUTA BAHKAN SAMPE ½ M AN LEBIH JG PERNAH JADI, GAK USAH SANSI. SEMUA AMAN DI AKU.. DAN KU PRINGATKAN KE KLEN KALO INVEST DI ORG HATI2, AKU INVEST DI SEBELAH GET 72 JT TGL 9 SAMPE SKRG BLOM BALIK DGN ALASAN PEMINJAM INI ITU. SEMENTARA DI ROOM NYA CUMA ADA AKU SAMA DIA, JADI PELAJARNLAH BUAT KLEN YA.. KLO UDAH AMAN GAK USAH BETINGKAH.. SALING BANTU KITA BIAR AMAN SMUA.”

Saksi Wina kemudian merasa yakin dan percaya untuk mengikuti 5 kloter arisan investasi. Ia menyetorkan uang sebanyak Rp 320 juta.

Baca juga: Penipu Arisan Online Miliaran Rupiah Asal Siantar Divonis 3 Tahun Bui, Dumaria Akan Disidang Lagi

Namun, pada saat jatuh tempo 5 kloter yang diikuti oleh Wina, terdakwa tidak melakukan kewajiban untuk mencairkan uang arisan tersebut.

Bahkan modal awal yang telah disetorkannya untuk mengikuti arisan tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Atau Pasal 372-378 KUHPidana.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved