Ngakunya Punya Kebun Luas, Weni Sihombing Kini Diadili karena Penipuan Arisan Online Ratusan Juta

Sidang penipuan berkedok arisan online dengan terdakwa Weni Sihombing (28), owner Arisankoko, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Gita Tarigan
Sidang penipuan berkedok arisan online dengan terdakwa Weni Sihombing (28) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/5/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang penipuan berkedok arisan online dengan terdakwa Weni Sihombing (28), owner Arisankoko, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/5/2021).

Dalam sidang tersebut, dihadirkan saksi Wina Felicia br Purba dan Bunga Lia Sirait, dua dari 9 korban, yang ditipu oleh terdakwa Weni.

Saksi Bunga Lia Sirait sendiri diketahui merupakan anak seorang jaksa di Kejati Sumut.

Dalam kesaksiannya, Bunga mengaku mengetahui terdakwa merupakan owner Arisankoko.

Ia mengaku awalnya sempat menjadi admin dalam pengelolaan arisan tersebut.

"Awalnya sempat admin pak hakim, tapi saya lepas dan menjadi member saja pak," kata Bunga.

Baca juga: Larikan Rp 20 M Uang Arisan Online, Selebgram Seksi Dea Rizky Andriani Resmi Dijebloskan Ke Penjara

Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta lebih, selama mengikuti arisan tersebut.

"Cuan (keuntungan) yang baru saya peroleh tidak sampai 10 juta," katanya.

Mendemgar hal tersebut, Majelis hakim tampak heran. Pasalnya, cuan yang diperolehnya tidak sebanding dengan pengeluarannya yang telah mencapai Rp 45 juta.

Lebih lanjut kata Bunga, ia bersama 9 rekannya akhirnya melaporkan terdakwa ke Polda Sumut pada bulan Agustus 2020.

"Kami 9 orang sebagian korban yang melaporkan, kalau korban dari terdakwa sekitar 200 lebih," bebernya.

Hal senada disampaikan saksi korba Wina Felicia.

Ia menjadi korban paling besar mengalami kerugian yang mencapai Rp 300 juta.

Baca juga: INILAH Sosok Bidan Indri Apria Sari (24), Bandar Arisan Online, Gelapkan Rp 1,2 Miliar Uang Nasabah

Ia mengaku tergiur menjadi member karena diiming-imingi keuntungan yang besar.

Usai memberikan keterangan, majelis hakim menunda sidang hingga 2 pekan mendatang, dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved