Pimpin Apel Operasi Ketupat, Wabup Deli Serdang Paparkan 13 Poin Penting Persiapan Idul Fitri 2021

Wakil Bupati Deli Serdang Ali Yusuf Siregar memimpin Apel Gelar Operasi Ketupat Toba 2021.

Dok. Humas Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang Ali Yusuf Siregar saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2021 di Lapangan Hijau Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Deli Serdang, pada Rabu (5/5/2021). 

Keenam, melengkapi sarana, prasarana, dan perlengkapan perorangan yang aman dan memadai. Kemudian, melakukan penugasan anggota dengan buddy system.

Ketujuh, mewaspadai maraknya aksi tawuran antarwarga, melakukan sweeping atau razia tempat hiburan serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas lain yang dapat mengganggu situasi kamtibmas pada Ramadhan dan Idul Fitri 2021.

Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang Ali Yusuf Siregar saat memasangkan pita Operasi Ketupat Toba 2021 kepada perwakilan dari TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deli Serdang, di Lapangan Hijau Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Deli Serdang, pada Rabu (5/5/2021).
Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang Ali Yusuf Siregar saat memasangkan pita Operasi Ketupat Toba 2021 kepada perwakilan dari TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deli Serdang, di Lapangan Hijau Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Deli Serdang, pada Rabu (5/5/2021). (Dok. Humas Pemerintah Kabupaten Deli Serdang)

Kedelapan, mencegah terjadinya aksi balap liar, kebut-kebutan, pengendara motor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Misalnya, pengendara motor dengan knalpot bising, penumpang yang duduk di kap kendaraan, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan lain-lain.

Kesembilan, menggandeng tokoh agama dan stakeholder terkait untuk menyosialisasikan secara masif agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling.

Baca juga: Pemkab Langkat Larang ASN Gelar Open House untuk Idul Fitri

Selain itu, pelaksanaan kegiatan ibadah baik saat Ramadhan maupun Idul Fitri harus senantiasa mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021.

Kesepuluh, berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap tempat-tempat wisata, agar membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari daya tampung.

Kesebelas, Satgas Pangan diharapkan dapat memainkan peran untuk membantu pemerintah dalam menjamin ketersediaan bahan pokok dan mengendalikan harga.

Kedua belas, melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan proporsional, serta bertindak  secara  tegas, tapi humanis terhadap setiap pelanggaran hukum  yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas maupun keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Baca juga: Wabup Deli Serdang Harap Program BKIPM Peduli Sosial Bantu Penuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat

Poin terakhir, menggelar peralatan dan memberdayakan sarana prasarana Polri, guna mendukung pelaksanaan tugas pengamanan Idul Fitri 2021, serta menjalin kerja sama yang harmonis dan sinergis dengan seluruh instansi terkait dan segenap potensi masyarakat.

Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan sinergi polisional yang pro aktif demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sementara itu, dalam apel dengan tema “Melalui Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021 Kita Tingkatkan Sinergi dengan Instansi Terkait Dalam Rangka Memberikan Rasa Aman dan Nyaman pada Perayaan Idul Fitri 1442 H” tersebut juga diadakan penyematan pita Operasi Ketupat Toba 2021.

Pita disempatkan kepada tiga orang perwakilan dari TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deli Serdang.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved