Mengadu Nasib di Negeri Orang, Muslikhah (24) Disiksa Majikan, Sedih: Dipaksa Telan Rambut Rontok

Saat ART tersebut berusaha menjelaskan, Tan menampar pipi kiri dan kanannya serta memukul keningnya tiga kali hingga menimbulkan lebam.

KOMPAS
Ilustrasi pembantu disiksa - Mengadu Nasib di Negeri Orang, Muslikhah (24) Disiksa Majikan, Sedih: Dipaksa Telan Rambut Rontok 

TRIBUN-MEDAN.com - Berita tak sedap datang dari negeri tetangga Singapura.

Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia telah diperlakukan keji oleh majikannya di Singapura.

Nama ART itu adalah Muslikhah. Umur 24 tahun.

Pengadilan Singapura sudah mengadili kasus kekerasan ini.

Terdakwa bernama Tan Hui Mei (35).

Baca juga: Wanita Tua dan Buta Huruf Diajak Kerja Jadi Pembantu, Ternyata Dieksploitasi dan Disiksa 8 Tahun

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Di hadapan hakim Tan mengaku bersalah atas lima dakwaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditimpakan kepadanya.

Dikutip dari Channel News Asia, Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara delapan minggu kepada Tan, Rabu 5 Mei 2021.

Ia juga wajib membayar kompensasi sebesar 3.200 dolar Singapura kepada asisten rumah tangga yang merupakan warga Indonesia.

Jika tidak membayar, hukuman penjara akan ditambah 16 hari.

Baca juga: Melahirkan Bayi Lucu saat Positif Covid-19, Nadya Mustika Mendadak Singgung Balas Dendam, Ada Apa?

Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menghendaki penjara 12-15 minggu dan denda 3.200 dolar Singapura.

Rangkaian penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia itu terjadi di rumah yang dihuni Tan bersama suami dan tiga anak perempuannya serta ibu Tan.

Muslikhah mulai bekerja untuk Tan pada November 2018.

Ia dijanjikan upah 600 dolar Singapura per bulan.

Ia diberi tugas pekerjaan rumah tangga, memasak, merawat anak bungsu Tan, yang saat itu masih balita.

Baca juga: Majikan Korban Benarkan Asisten Rumah Tangga atau Baby Sitter di Tempatnya Diculik OTD

Baca juga: Gara-gara Ini Asisten Rumah Tangga Asal Indonesia Dipaksa Telan Kapas Rambut Rontok di Kamar Mandi

Namun antara November 2018 sampai Maret 2019, Tan disebutkan memaksa korban menelan potongan kapas kotor di atas meja makan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved