Gegara Celana Pendek, Ayah Tiri Telat Temani Istri Berkebun, Pulang & Singgah Bentar ke Kamar Anak

Awalnya KES tertarik ketika melihat TM mengenakan celana pendek. Padahal saat itu KES hendak pergi ke kebun bersama istrinya untuk pekerjaan rutinnya

IST/Kolase
Ilustrasi celana pendek dan ayah mesum - Gegara Celana Pendek, Ayah Tiri Telat Temani Istri Berkebun, Pulang & Singgah Bentar ke Kamar Anak 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru saja menikah tiga bulan, pasangan suami istri tiba-tiba menghadapi masalah baru.

Sang suami bingung istri telah hamil 6 bulan padahal baru nikah 3 bulan lalu.

Fakta ini terjadi di Muara Enim, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).  

Terhadap masalah tersebut, sang suami lantas mengadukan hal tersebut kepada ibu mertua.

Rupanya pertanyaan sang suami menjadi ikhwal terbongkarnya aksi cabul yang dilakukan ayah mertua si suami.

Baca juga: Pantasan Klepek-klepek, Ternyata Wijin Mengaku Dapat Pelayanan Memuaskan Setelah Pacari Gisel

Nasib pilu tersebut dialami TM (16). Ternyata TM dihamili oleh ayah tirinya KES yang baru berusia 31 tahun.

Waka Polres Muara Enim, Kompol Agung Adhitya mengatakan KES mencabuli TM saat istrinya tak berada di rumah.

"Tersangka setiap mencabuli anaknya selalu Ibu kandung korban tidak berada di rumah dan selalu di bawah ancaman," kata Kompol Agung Adhitya dikutip dari Tribun Sumsel.

Peristiwa pencabulan tersebut berawal September 2020 dan baru terungkap ke publik pada April 2021.

Awalnya KES tertarik ketika melihat TM mengenakan Celana Pendek.

Baca juga: Raut Wajah Tegar Rizal (31), Suami Beristri 3 Tombak Binik Pencemburu, Nangis Disunggung Soal Anak

Ilustrasi wanita hamil -
Ilustrasi wanita hamil - (IST)

Padahal saat itu KES hendak pergi ke kebun bersama istrinya untuk pekerjaan rutinnya menyadap karet.

Setelah tiba di kebun, KES lalu mencari alasan untuk bisa kembali ke rumah.

KES kemudian kembali ke rumah mencari TM.

Saat itu TM sedang tidur mengenakan celana pendek.

Tanpa pikir panjang, pelaku mendekap korban hingga mencabulinya.

TM tak bisa berbuat banyak, pasalnya KES mengancam menggunakan pisau.

Baca juga: Sering tak Makan hingga Kelaparan di Hutan, Anggota KKB Ini Pilih Hengkang, Pahit Rasanya Ditipu

Ilustrasi video mesum siswi pakai seragam sekolah
Ilustrasi -  (IST/Tribun Jabar)

KES juga mengancam akan membunuh keluarga TM.

Setelah itu, minimal dua minggu sekali KES kembali mencabuli TM.

Tak hanya di rumah, pelaku juga mencabuli TM di kebun karet.

TM yang bingung dengan nasibnya lantas meminta dinikahkan.

TM lantas menikah dengan KS.

Tiga bulan menikah, KS justru bingung istrinya sudah hamil 6 bulan.

Setelah didesak akhirnya korban menceritakan perbuatan keji ayah tirinya.

KS lalu mengadukan peristiwa ini pada ibu kandung TM.

"Dari laporan suami korban kepada ibu korban bahwa korban telah hamil enam bulan atas perbuatan ayah tirinya yang merupakan suami ibu korban (mertuanya)," katanya.

Mendengar hal tersebut, ibu korban tidak terima dan langsung melapor ke Polres Muara Enim.

Baca juga: Bak Mimpi di Siang Bolong, Benny Wenda Minta Bantuan Sampai Rayu Inggris dan PBB Mediasi Papua Barat

Setelah menerima laporan Kasat Reskrim AKP Widhi memerintahkan Team Rajawali yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Guntur untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Namun ternyata tersangka sudah melarikan diri ke Lubuk Linggau.

Kemudian dilakukan pengejaran dan tersangka berhasil diamankan di Kabupaten Lahat dan langsung diamankan di Mapolres Muara Enim.

Atas perbuatannya, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti satu helai baju tidur jenis daster warna Kuning dan satu helai bra wana Merah muda.

Sementara itu KES ternyata adalah seorang duda.

Dari hasil perkawinannya selama tujuh tahun dengan ibu korban ada dua anak.

Sedangkan korban anak kedua dari anak bawaan istrinya dari suaminya terdahulu.

"Aku sekarang nyesal, dan siap menanggung hukumannya," kata KES.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca juga: Mengadu Nasib di Negeri Orang, Muslikhah (24) Disiksa Majikan, Sedih: Dipaksa Telan Rambut Rontok

(*/ Tribun-Medan.com)

Sebagian artikel ini tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan, Aksi Pria di Muaraenim Dibongkar Menantu

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved