Jelang Larangan Mudik di Sumut

BREAKING NEWS Dimasa Larangan Mudik Masih Ada yang Boleh Terbang, Ini Kata PT Angkasa Pura

PT Angkasa Pura II akan memfasilitasi posko monitoring dan pemeriksaan di bandara-bandara yang dikelola saat momen larangan mudik

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Suasana Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kamis (11/6/2020). Angkasa Pura II telah menyelesaikan pedoman protokol kesehatan untuk mendukung operasional penerbangan dalam situasi new normal. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Pemerintah melarang masyarakat melakukan aktivitas mudik lebaran terhitung sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Meski ada larangan mudik, namun pemerintah memberi pengecualian terhadap alasan tertentu.

Menurut informasi, mereka yang boleh terbang di tengah larangan mudik diantaranya orang yang menjalankan kedinasan.

Kemudian, orang yang hendak mengunjungi keluarga sakit, atau tengah berduka.

Selanjutnya, ibu hamil yang punya kepentingan bersalin.

Baca juga: Polda Sumut Kembangkan Kasus Anitigen Bekas Bandara Kualanamu, Kini Sudah Periksa 23 Saksi

Serta kepentingan non mudik lainnya, yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan. 

Terkait masalah ini, PT Angkasa Pura II (Persero) mengaku akan memfasilitasi pendirian posko monitoring dan pemeriksaan di sejumlah bandara yang mereka kelola, guna memantau aktivitas peniadaan mudik. 

“Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara stakeholder, serta memastikan protokol kesehatan diterapkan seperti misalnya pengaturan jaga jarak di gedung terminal,” kata Senior Manager of Operation & Service Bandara Kualanamu, Agoes Soepriyanto, Selasa (4/5/2021).

Dia mengatakan, nantinya PT Angkasa Pura II akan menganktifkan posko monitoring data untuk mencatat data lalu lintas penumpang, pesawat dan kargo.

Sehingga stakeholder dapat selalu melakukan prediksi serta bersiaga untuk memastikan seluruh operasional berjalan lancar. 

Baca juga: ALASAN Dibuka Penerbangan Rute Wuhan - Bandara Soetta, Angkut TKA China

Sementara itu, stakeholder lainnya yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) bertugas melakukan validasi dokumen kesehatan tes Covid-19 bagi yang boleh melakukan perjalanan.

Verifikasi dokumen kesehatan ini juga akan dilakukan oleh maskapai. 

Selanjutnya, AP II mendukung penuh fasilitas dan lokasi bagi stakeholder terkait untuk melakukan validasi dokumen-dokumen perjalanan tersebut. 

Penyesuaian operasional

Dari sisi operasional bandara, AP II melakukan penataan pada tiga aspek, yaitu personel bandara, sistem operasional bandara, dan sistem penerbangan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved