Ketua Notaris Siantar Tolak Kenaikkan NJOP hingga 1.000 Persen di Pematangsiantar

Nilainya akan mengalami perubahan yang signifikan. Kenaikan bervariasi dari 100 persen hingga 1.000 persen

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan / Alija Magribi
Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar, Henry Sinaga buka suara terkait program Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai 1.000 persen sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) No. 4 tahun 2021. 

Henry melontarkan beragam pertanyaan mengenai alasan Pemko Siantar menaikan NJOP secara drastis di tengah Pandemi Covid-19. Alasannya, program ini bakal berdampak besar pada masyarakat Kota Pematangsiantar yang akan dikenakan NJOP 1.000 persen.

Henry menyarankan Pemko Siantar memedomani Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Saran dan pertanyaan itupun ia layangkan ke Wali Kota Hefriansyah.

“Kita meminta kepada Wali Kota Pematangsiantar, untuk meninjau dan membatalkan atau paling tidak menunda Perwa Nomor 04 ahun 2021 itu,” katanya menyikapi Perwa yang terbit pada 7 April 2021.

Henry menjelaskan, bahwa dalam Permenkeu Nomor 208/PMK.07/2018 ada diatur tentang Konsep Peraturan atau Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan NJOP harus memuat klasifikasi dan besarnya NJOP Tanah yang disusun perdesa/kelurahan, dilengkapi dengan fotokopi peta ZNT serta Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang disusun per jenis penggunaan bangunan.

Klasifikasi ini, lanjut dia, harus memuat besarnya NJOP tanah dan bangunan sebagai hasil kegiatan penilaian individual, juga harus memuat daftar objek pajak hasil penilaian individual beserta nilainya yang disusun per objek pajak dan per desa/kelurahan.

“Patut diduga, Perwa tersebut terbit tidak memedomani Permenkeu tersebut, sehingga terjadi lonjakan atau kenaikan yang cukup signifikan terhadap besarnya NJOP dalam SPPT PBB tahun 2021, kenaikannya 1.000 persen tentu tidak ideal,” ujar Henry Sinaga, Rabu (28/4/2021).

Akibatnya, sambung Henry Sinaga, niat Pemko Siantar ini menimbulkan keluhan dan keberatan di tengah-tengah masyarakat, terkhusus dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan.

Henry juga mengungkap, dia sempat diundang dua kali dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait uji kenaikan NJOP tersebut.

“Saya pada tanggal 18 Februari dan 23 Februari 2021 yang lalu, diundang Pemko Pematangsiantar untuk mengikuti rapat dengar pendapat terkait uji kenaikan NJOP tersebut. Nah di dalam rapat itu saya minta pemko untuk menunjukkan alas hak dan ketentuan hukum atas kenaikan tersebut,” ujarnya diwawancarai.

“Saat undangan pertama dan undangan kedua, saya sudah ajukan ke pemko untuk menunjukkan dasar hukum apa yang digunakan atas kenaikan NJOP tersebut. Kalau tidak ada acuan aturan atas kenaikan, NJOP itu merupakan korupsi,” ujarnya.

Kenaikan NJOP Untuk Tingkatkan PAD 

Sebelumnya, Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Dinas BPKD Pematangsiantar, Dani Lubis menjelaskan, NJOP saat ini merupakan warisan pemerintah dari tahun 1994 dan tidak relevan digunakan lagi dengan nilai pasar saat ini. 

Pihaknya melihat masih ada NJOP yang nilainya sebesar Rp 10 ribu/meter. Tentunya hasil ini tidak relevan terhadap optimalisasi Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

Ia juga menerangkan, penyesuaian NJOP ini dilakukan seiring dengan inisiasi dari KPK, yang dituangkan dalam suratnya dan ditunjukkan pada Wali Kota agar Pemerintah Kota Pematangsiantar berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuat peta Zona Nilai Tanah (ZNT). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved