Ayah Tiri Bejat, Jual Anak Tirinya yang Berusia 12 Tahun ke Sopir Truk Hanya Demi Sebungkus Rokok
Sungguh bejat apa dilakukan seorang ayah tiri ini. Hanya karena ingin membeli sebungkus rokok, dia tega menjual putrinya yang berusia 12 tahun.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.com – Sungguh bejat apa dilakukan seorang ayah tiri ini.
Hanya karena ingin membeli sebungkus rokok, dia tega menjual putrinya yang berusia 12 tahun.
Melansir dari The Sun, pelaku bernama Thomas yang berusia 49 tahun.
Dia diadili karena menjual putrinya yang di bawah umur di stasiun layanan servis kendaraan.
Dia telah menjual anaknya kepada 70 sopir truk.
Alasannya untuk membuat si anak agar percaya diri terhadap tubuhnya sendiri.
Baca juga: Penjelasan PT Kimia Farma Mengenai Oknum Petugas yang Pakai Alat Rapid Antigen Bekas di KNIA
Baca juga: Terlibat Skandal, Artis Cantik Ini Terpaksa Ganti Nama, Umur 19 Tahun Divonis Penjara 168 Bulan
Thomas, dari kota Schweinfurt di Jerman, dikatakan telah meminta uang tunai lima Euro atau setara dengan Rp 87 ribu kepada para pengemudi dan sebungkus rokok Winston.
Baca juga: Dinkes Sebut Rapid Test Bandara Pakai Alat Palsu Izin KKP, Pejabat KKP Salahkan BPOM
Dia juga bersikeras untuk merekam apa yang terjadi.
Investigasi polisi dimulai pada 31 Juli 2020, ketika seorang sopir truk memberi tahu polisi bahwa Thomas telah menawarkan layanan seksual anak di bawah umur itu kepada tiga pengemudi truk lainnya.
Segera setelah panggilan itu, polisi menangkap Thomas yang sedang duduk di Audi bersama gadis itu.

Menurut para saksi, tiga hari sebelum penangkapan, anak itu dianiaya oleh sopir truk Rumania Hartmut N, 50, di tempat parkir A71 di Lauertal dengan biaya lima Euro dan sebungkus rokok Winston.
Thomas memfilmkan serangan tersebut di iPhone-nya, yang digunakan untuk memberatkan Hartmut N yang sekarang juga dalam tahanan dan menunggu persidangan terpisah.
Pria itu telah melakukan kontak dengan ayah tiri mesum itu setelah dia melihat sebuah kartu di stasiun rest area dengan nomor pengemudi truk dan pesan "apa kau mau memberiku blow job?”
Polisi yang menyelidiki kejahatan tersebut menemukan bahwa ibu kandung gadis itu Brigitte , 39 tahun, mengetahui apa yang terjadi dan dia juga ditangkap.

Jaksa penuntut membutuhkan waktu lebih dari satu jam untuk membacakan rincian 72 dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 12 tahun di pengadilan.
Mereka mengatakan bahwa Brigitte, yang tinggal di kota spa terbesar di Bavaria, Bad Kissingen, mengetahui dan menyetujui perilaku kasar pasangannya.
Baca juga: Hewan Ini Dituduh Babi Ngepet hingga Menghebohkan Warga Depok, Ditangkap Massa yang Rela Telanjang
Dia juga diduga memaksa gadis 12 tahun itu untuk melihat dirinya dan Thomas berhubungan seks sambil berbaring di sebelah mereka.
Baca juga: JELANG MotoGP Spanyol 2021, Momen Valentino Rossi Bisa Putus Tren Buruk Di Sirkuit Jerez
Baca juga: NASIB Sudirman Bawa Persija Juara Piala Menpora,Cerita Indahnya Tak Berlanjut,Bakal Ada Pelatih Baru
Kejadian itu saat gadis tersebut masih berusia 9 tahun.
Pasangan itu melakukan pelecehan seksual terhadap gadis itu dan mengambil foto serta videonya selama dua tahun.
Juga diceritakan bahwa ibunya telah diberikan hak asuh dari ayah kandung gadis itu di pengadilan keluarga di Bad Kissingen dan kemudian menyerahkannya kepada Thomas.

Selama persidangan di Pengadilan Distrik Schweinfurt pada 26 April, jaksa Gabriel Seuffert mendakwa Thomas dengan 72 kasus pelecehan anak.
Thomas mengakui semua tuduhan terhadapnya.
Pengacara pembela mengatakan bahwa mereka ingin menghindarkan kesaksian anak tersebut.
Namun hanya sedikit yang bisa dilakukan untuk menyangkal kejahatan itu karena Thomas menyimpan video tindakan seks serta foto telanjang gadis yang diambilnya di rumah.
Jaksa Seuffert mengatakan, "Mereka (Thomas dan Brigitte) ingin membesarkan anak itu agar percaya diri, dan membiasakannya berjalan telanjang di apartemen untuk bersenang-senang menjelajahi tubuhnya sendiri di masa depan."
Baca juga: KECEPLOSAN, Ayu Ting Ting Tak Malu Umbar Aib Sendiri, 8 Tahun Keluarga Tutup Rapat Kontroversi Nikah
Baca juga: Wanita Hamil 8 Bulan Ditembak Mati Suami Keempatnya karena Ingin Terus Selingkuh dengan Adik Ipar
Baca juga: Menjijikkan, Alat Rapid Test Bekas dari Mulut Orang Dipakai ke Orang Lain, Dinkes: Pidanakan
Anak itu ditempatkan di panti asuhan dan saat ini menjalani terapi karena peristiwa traumatis yang dialaminya.
Sidang terakhir dijadwalkan pada 14 Mei 2021.
(yui/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemerkosaan-anak-di-bawah-umur.jpg)