News Video

DETIK-detik Munarman Ditangkap Densus 88, Kombes Hengki: Terlibat Kasus Terorisme

Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman Ditangkap Densus 88 terkait terorisme, petugas juga geledah bekas kantor Front Pembela Islam (FPI)

TRIBUN-MEDAN.COM - Densus 88 menggeledah bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021).

Sebelumnya petugas sudah menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman.

Personel TNI- Polri sedang melakukan penjagaan ketat di Petamburan, hingga pukul 18.52 petugas belum meninggalkan lokasi.

Selain Densus, Gegana juga memeriksa bekas markas FPI itu.

Dalam kesempatan lain, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan Munarman berkaitan dengan kasus tindak pidana terorisme.

"Penangkapan tersangka terorisme atas nama Munarman, kami atas nama Polres Metro Jakarta Pusat dan Dandim 0501 Jakpus laksanakan perbantuan atau backup personil Densus saat ini tengah laksanakan penggeledahan di bekas kantor FPI," katanya kepada awak media di lokasi.

Video penangkapan:

Baca juga: Untuk Menangkap Seorang Munarman, Polisi Kerahkan 60 Personel Lalu Geledah Bekas Markas FPI

Untuk melakukan penggeladahan ini pihaknya telah menerjunkan puluhan personel.

Secara merinci dirinya menyebut, total ada 60 personel gabungan yang saat ini dikerahkan.

"Jadi kami turunkan 60 personil TNI-Polri, 30 dari Mabes Polri dan 30 dari TNI backup laksanakan tugas densus yang masih lakukan penggeledahan," sambungnya.

Sebelumnya, pengacara Habib Rizieq Shihab Munarman SH ditangkap dalam dugaan tindak pidana terorisme pada hari ini Selasa (27/4/2021).

Kabarnya, Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.

Informasi ini dibenarkan oleh Kadiv Humas polri Irjen pol Argo Yuwono. Argo juga membenarkan bahwa Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.

"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Dalam informasi yang beredar, Munarman diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved