News Video
Surat Edaran Melarang di Kedai Pada Hari Minggu, Ini Jawaban Bupati Toba Poltak Sitorus
Surat itu berisi tentang adanya Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pelarangan masyarakat di kedai pada Hari Minggu.
Penulis: Maurits Pardosi |
"Dan ketika saya omong di sini, tidak ada kita putuskan bahwa hari minggu itu ada aturan untuk tidak ada aktivitas atau lapo tuak buka sebelum jam gereja. Hanya sekadar mengakomodasi pendapat," sambungnya.
Ia berharap kepada masyarakat agar surat yang beredar itu tidak usah ditanggapi.
"Enggak usahlah terlalu serius ditanggapi. Kita juga kan masyarakat kita ini bagaimana, sore-sore hari itu kegiatannya apa. Kalau hari minggu, kegiatannya apa," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)