Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Rekam Jejak Penyidik KPK Pemeras Wali Kota Tanjungbalai, Punya Nilai di Atas Rata-rata 100 Persen

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan oknum penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju kini sudah dijadikan tersangka oleh KPK

Editor: Array A Argus
TRIBUNNEWS
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-MEDAN.com,--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerapkan AKP Stepanus Robin Pattuju menjadi tersangka.

Dia adalah penyidik KPK yang sebelumnya ketahuan memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

AKP Stepanus Robin Pattuju diketahui menerima uang Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan jaminan akan menghentikan kasus orang nomor satu di Tanjungbalai itu.

Sayang beribu sayang, aksi 'main mata' AKP Stepanus Robin Pattuju terendus.

Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai Jadi Tersangka, Gubernur Edy Rahmayadi: Semua Bisa Berbuat Salah

Kini AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sama-sama mendekam di penjara.

Keduanya pun sempat dipamerkan menggunakan rompi oranye KPK belum lama ini.

Terkait AKP Stepanus Robin Pattuju, dia dikenal sebagai sosok yang pandai.

AKP Stepanus Robin Pattuju merupakan alumni Akpol 2010.

Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Ini Peran Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin

Pada 2017 saat menyandang pangkat AKP dia dipercaya mengemban amanah sebagai Kapolsek Gemolong di Polres Sragen, Jawa Tengah.

Selama bertugas di sana, Stepanus berhasil mengungkap kasus perampokan di kediaman seorang PNS.

Setelah mengemban tugas di Sragen, dia dimutasi ke Polda Maluku Utara pada 2019. 

Tak lama berselang, Stepanus diangkat sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan.

Baca juga: Muncul Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Jadi Tersangka

Di sanalah nama Stepanus kian bersinar, karena Kabag Ops sebelumnya diduga menyelewengkan anggaran pengamanan Pemilu 2019 yang berujung pencopotan.

Pada 2019 Stepanus dinyatakan lolos dalam seleksi penyidik KPK.

Dia pun melepaskan jabatannya sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan dan berangkat ke Jakarta untuk bergabung dengan KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved