Gubernur Edy Rahmayadi Akan Tinjau Pemungutan Suara Ulang di Tiga Kabupaten

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tiga kabupaten di Sumatera Utara akan berlangsung, Sabtu (24/4/2021) besok.

TRIBUN MEDAN / Mustaqim Indra
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tiga kabupaten di Sumatera Utara akan berlangsung, Sabtu (24/4/2021) besok.

Untuk memastikan pelaksanaan PSU berlangsung aman dan lancar, maka Gubernur Sumatera Edy Rahmayadi berencana akan menyempatkan diri turun, meninjau langsung dengan mendatangi ketiga kabupaten, yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Mandailing Natal (Madina).

"Saya pagi ada penutupan Latsitarda di Soewondo. Habis itu saya berangkat ke Labuhanbatu, Labusel dan Madina," ucap Edy di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, Jumat (23/4/2021).

Mantan Pangkostrad itu ingin memastikan, masyarakat pemilik suara datang ke tempat pemungutan suara (TPS) menggunakan hak politiknya untuk memilih calon pemimpin pilihannya tanpa adanya gangguan dan intervensi.

"Saya akan melihat bahwa demokrasi itu berjalan secara baik, rakyat berpesta untuk memilih pemimpinnya," sebut Edy.

Sebelumnya usai dalam rapat koordinasi (rakor) yang berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (16/4/2021) pekan lalu, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan menyebutkan bahwa PSU yang berlangsung di beberapa TPS rawan akan money politic dari setiap pasangan calon.

Sehingga pihaknya akan memaksimalkan peran Sentra Gakkumdu di masing-masing daerah.

"Sentra Gakkumdu akan dimaksimalkan. Kami minta tolong kepada kepolisian, TNI serta pemda, dalam suasana Ramadan ini tidak ada kesalehan politik. Tiba-tiba paslon bersedekah atau segala macam bentuknya. Akan kita telusuri," tegas Syafrida, Jumat.

Begitu juga politik uang, berkedok pelatihan saksi dari para paslon. Bawaslu di daerah tidak akan mau mudah terkecoh, dan akan selalu melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan KPU setempat.

Sebab, setiap paslon dalam PSU hanya memiliki satu saksi per TPS. Sehingga apabila ada pengumpulan massa dengan dalih pembekalan saksi dari para paslon, sudah pasti akan diproses.

Dan bila terbukti, maka Sentra Gakkumdu pasti akan memproses secara hukum, baik kepada pemberi maupun penerima.

"Secara Undang-undang terhadap tindak pidana money politic dapat kita proses. Jadi nggak ada alasan, penerima atau pemberi sama-sama bisa dipidana. Salah satu contoh, di Humbahas kemarin kasus yang kita tangani akhirnya pelaku dihukum maksimal, 36 bulan akibat money politik," ungkapnya.

Sementara pelaksanaan PSU di Labuhanbatu, Labusel dan Madina merupakan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK yang menyidangkan perkara perselisihan hasil suara Pilkada 2020 di tiga daerah tersebut pada Maret 2021 lalu, memutuskan agar dilakukan PSU. 

Dan MK menetapkan bahwa PSU harus sudah dilaksanakan paling lama 30 hari kerja pascaputusan tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved