Breaking News

KPK Periksa Pejabat Tanjungbalai

Isu Pemerasan Wali Kota Syahrial Rp 1,5 Miliar oleh Penyidik KPK, Begini Kata Sekda Tanjungbalai

Penyidikan yang dilakukan KPK tentang dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemko Tanjungbalai, memunculkan isu baru tentang pemerasan uang.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada selesai diperiksa penyidik KPK di Polres Tanjungbalai, Rabu (21/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Penyidikan yang dilakukan KPK tentang dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemko Tanjungbalai, memunculkan isu baru tentang pemerasan uang.

Penyidik KPK dikabarkan memeras Wali Kota Tanjungbalai senilai Rp 1,5 miliar.

Pemerasan itu dilakukan dengan iming-iming penghentian kasus dugaan korupsi yang disidik KPK.

Ternyata, penyidikan jalan terus bahkan penyidik KPK sudah menetapkan tersangka terkait dugaan jual beli jabatan pada 2019 lalu.

BACA: Sengkarut Dugaan Korupsi Wali Kota Tanjungbalai

Terkait dengan isu pemerasan ini, Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai Walman Riadi Girsang mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.

"Maaf, kami belum dapat informasi terkait hal tersebut. Sehingga kami belum bisa memberikan keterangan," kata Walman kepada Tribun-medan.com, Rabu (21/4/2021).

Sementara, Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada, saat diwawancarai seusai diperiksa penhyidik KPK, mengaku telah menyampaikan soal pemerasan uang Rp 1,5 miliar tersebut kepada penyidik.

"Itu sudah saya sampaikan ke penyidik tadi," kata Yusmada singkat sembari terus berjalan meninggalkan awak media.

Saat ditanyakan Tribun-Medan.com, apa tanggapan dari para penyidik, ia mengatakan singkat tidak tahu.

"Kurang tahu saya, kurang tahu," jawabnya.

Ditanyakan kembali terkait hal tersebut, ia diam sembari mencoba menelepon seseorang dan buru-buru masuk ke mobil.

Dewan Pengawas Terima Laporan

Di balik kasus jual beli jabatan, kini heboh dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

Tak tanggung-tanggung, penyidik KPK menduga memeras uang senilai Rp 1,5 miliar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved