KPK Geledah Kediaman Walkot Tanjungbalai
Setelah Rumah Pribadi Muhammad Syahrial, Petugas KPK Geledah Kantor Wali Kota Tanjungbalai
Setelah menggeledah rumah pribadi milik Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial petugas KPK lanjut mengeledah Kantor Wali Kota Tanjungbalai.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Hendrik Naipospos
HARI INI KPK Geledah Kantor Wali Kota Tanjungbalai dan rumah pribadi Muhammad Syahrial
TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah menggeledah rumah pribadi milik Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial, di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, petugas KPK lanjut mengeledah Kantor Wali Kota Tanjungbalai.
Penyidik KPK mengendarai tiga unit mobil
Delapan petugas KPK turun dari mobil dan menuju ke Lantai 3 kantor wali kota.
Penyidik sempat menggeledah ruang sekda Tanjungbalai, dan kemudian melanjutkan menuju ke Ruang Wali Kota Tanjungbalai.
Tonton video:
Baca juga: Sudah 4 Jam KPK Geledah Rumah Wali Kota Tanjungbalai, Sekda dan Pejabat Lainnya Mulai Berdatangan
Belum diketahui pasti terkait kasus apa kediaman Syahrial digeledah petugas antirasuah itu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi www.tribun-medan.com belum mau bicara.
Ada kabar, penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Syahrial ketika dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Tanjungbalai tahun 2014-2016 silam.
Kala itu, Syahrial disebut-sebut menerima suap yang nilainya konon ratusan juta rupiah.
Kasus ini berawal dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 64C/LHP/XVII.MDN/08/2016 tanggal 29 Agustus 2016, terkait alokasi dana anggaran 2015 untuk lanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Tipe C di Jalan Kartini, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Adapun nilai proyek rumah sakit itu mencapai Rp 3,5 miliar.
Dari informasi yang dihimpun www.tribun-medan.com dari berbagai sumber, proyek rumah sakit tipe C ini dikerjakan oleh PT Care Indonusa.
Baca juga: Kadis Perkim Tanjungbalai Ngeles Ada Urusan saat Datangi Penggeledahan Rumah Walkot Tanjungbalai
Adapun Direktur PT Care Indonusa ini berinisial D.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.