IPW Bandingkan Kasus Habib Rizieq dengan Kerumunan Kesawan City Walk Kota Medan

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane angkat bicara terkait kerumunan di Kesawan City Walk Kota Medan.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Suasana Kesawan City Walk di malam hari, Sabtu (17/4/2021). Ramainya pengunjung yang datang menyebabkan terjadinya kerumunan.(TRIBUN MEDAN/RECHTIN) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane angkat bicara terkait kerumunan di Kesawan City Walk Kota Medan.

Ia membandingkan kerumunan antara Kesawan City Walk dengan kasus Habib Rizieq.

Diketahui, kasus kerumunan massa akhirnya menyeret Habib Rizieq ke pengadilan.

Dalam keterangan tertulisnya, Neta mendesak pemerintah Jokowi tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.

Selain itu, sama seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Nana yang dicopot karena kasus Rizieq, Kapolda Sumut Irjen Panca juga harus dicopot Kapolri Sigit.

Sebab Polda Sumut sudah mengabaikan penegakan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Sehingga Kota Medan kembali berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

"Artinya, baik Wali Kota Medan dan Kapolda Sumut telah mengabaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS Petugas KPK Geledah Rumah Wali Kota Tanjungabalai, Polisi Berjaga Ketat

Baca juga: 16 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung, Marnangkok Pangaribuan: Ada Angin dari Tiga Arah

Dijelaskannya, dari data covid19.go.id tercatat di wilayah Sumut ada dua daerah yang masuk menjadi zona merah penyebaran Covid-19, yakni Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Di Kota Medan sendiri, penyebaran Covid-19 sempat terkendali dan masuk ke zona orange setelah melakukan penekanan dan pengawasan sejak akhir Maret.

Kembalinya Kota Medan masuk zona merah, menurut dia, karena banyaknya masyarakat yang berkerumun, termasuk di Kesawan City Walk.

"Dengan kondisi ini, seharusnya Polda Sumut turun tangan melaksanakan program pemerintah yakni penanggulangan dan pencegahan Covid-19. Pasalnya, Covid-19 sebagai Bencana Nasional yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui Keppres nomor 12 Tahun 2020 belum dicabut," katanya.

Apalagi, kata Neta, dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, aparat kepolisian bertanggung jawab dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Hal ini, sangat jelas tertuang dalam Inpres tersebut pada diktum Kedua, angka 5 khusus kepada Kapolri untuk: huruf a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/walikota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat," ujarnya.

Sementara dalam huruf b disebutkan, bersama Panglima TNI dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Huruf c menyatakan, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sedang huruf d adalah mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Komisi Informasi Sumut Ingatkan Bobby Agar Paham UU Pers Nomor 40 1999

Baca juga: DEMO Bobby Nasution Jilid III, Jurnalis Lakban Mulut dengan Tanda Silang di Balai Kota Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved