News Video
Saat Ditangkap Pengedar Sabu Keluarkan Senjata Api Berisi 14 Peluru Tajam
Seorang pengedar sabu nyaris tembak anggota Reskrim Polsek Helvetia gunakan senjata dengan peluru tajam.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pengedar sabu nyaris tembak anggota Reskrim Polsek Helvetia gunakan senjata dengan peluru tajam.
Senjata tersebut berjenis pistol makarov buatan rusia, diamankan di jalan Ayahanda Kelurahan Sei Putih Timur, Medan Petisah.
Pelaku berinisial WASS, warga Medan Helvetia yang membawa 14 peluru tajam berdiameter 9 milimeter dengan LP/ / IV/ 2021/NKB/RESTABES MEDAN.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi menyebutkan kronologi kejadian awalnya polisi mendapatkan informasi pada Minggu 11 April 2021 bahwa ada laki-laki yang diketahui bernama WASS adalah seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
"Kemudian petugas Reskrim Polsek Medan Helvetia melakukan Under cover (penyamaran) sebagai pembeli," terangnya, Senin (19/4/2021) di Mapolsek Medan Helvetia.
Kemudian, petugas menyamar dan sepakat bertemu pelaku WASS untuk transaksi sabu di Jalan Ayahanda Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan
Medan Petisah.
"Kemudian sewaktu dilakukan transaksi, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 4205 JPI, memperlihatkan 2 plastik besar warna putih les merah berisikan sabu kepada petugas kepolisian yang menyamar tersebut. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan," ungkap Zuhatta.
Namun, saat akan dilakukan penangkapan, Zuhatta menjelaskan pelaku Wass mencoba mengeluarkan senjata dan mencoba melawan petugas.
"Pelaku sempat melawan petugas saat diamankan, sempat bergelut terus pelaku mengeluarkan senjata apinya dari kantong. Dan nyaris menembak petugas, beruntung petugas kita sigap dan berhasil mengamankan pelaku," tegasnya.
Ia menyebutkan saat diinterogasi, pelaku mengungkapkan bahwa 2 ons narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang Bandar yang diketahui bernama P
(DPO).
Lebih lanjut, Zuhatta menerangkan bahwa menurut pengakuan tersangka, senjata api tersebut belum pernah dia gunakan.
"Pengakuan tersangka dia seorang wiraswasta, dan belum pernah dia gunakan atau belum pernah diletuskannya senpi tersebut. Senjata didapat dari temannya dan itu masih kita kembangkan," tuturnya.
Zuhatta menegaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal narkotika pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 dari UU RI No. 35 Tahun
2009 dan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat No 12 Tahun 1951.
"Dimana pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.