Gubernur Edy Rahmayadi Bereaksi Lihat Kerumunan Kesawan City Walk, Akan Tegur Pemko Medan

Pusat jajanan kuliner Kota Medan, Kesawan City Walk atau The Kitchen of The Asia yang beberapa waktu lalu diresmikan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Mustaqim Indra Jaya
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyoroti kerumunan di pusat jajanan kuliner Kota Medan, Kesawan City Walk atau The Kitchen of The Asia. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pusat jajanan kuliner Kota Medan, Kesawan City Walk atau The Kitchen of The Asia yang beberapa waktu lalu diresmikan Wali Kota Medan Bobby Nasution kini menjadi sorotan.

Teranyar pada Sabtu (17/4/2021) malam, jumlah pengunjung meningkat dan terlihat banyaknya orang lalu lalang di berbagai sudut Kesawan City Walk.

Bila terus dibiarkan saban hari, maka kawasan tersebut dikhawatirkan akan menjadi lokasi klaster baru di Sumut.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun tak tinggal diam.

Selaku Ketua Satgas Covid-19 Sumut, mengatakan akan menggelar rapat dengan Pemko Medan menanyakan kondisi tersebut, beserta jam operasional yang dinilai telah melanggar batas kegiatan usaha yang diatur dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yakni hinggal pukul 21.00 WIB.

"Hari ini (Senin) dirapatkan dengan Pemko Medan. Karena hal itu akan kita pertanyakan kenapa?" ucap Edy, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Polisi Akan Paksa Putar Balik Pemudik yang Coba-coba Masuk ke Sumut

Mantan Pangkostrad itu pun mengaku akan meminta pertanggungjawaban penyelenggara Kesawan City Walk.

Sebab, pengawasan di lokasi tersebut seakan lemah dan petugas dinilai tidak tegas terhadap pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Dan penyelenggara harus bertanggung jawab. Karena aturan sudah kita buat, dan aturan harus dipatuhi," tegasnya.

Apalagi, berdasarkan data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Medan pada Jumat (16/4/2021), terdapat jumlah kasus Covid-19 sebanyak 14.909 orang dengan rincian sebanyak 13.587 orang sembuh, 485 orang meninggal dunia, dan 837 orang dirawat.

Untuk diketahui, penerapan PPKM Mikro di Sumut tertuang dalam Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021.

Dalam PPKM Mikro, bekerja di kantor dibatasi yakni 50 persen dari kapasitas kantor, dan Work From Home (WFH) pun 50 persen.

Untuk kegiatan sekolah masih tetap dilakukan secara online.

Lalu wilayah desa atau kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.

Baca juga: Viral Bupati Yahukimo Bagikan Uang Puluhan Miliar Dana Desa di Lapangan Terbuka Tanpa Penjagaan

Baca juga: FAKTA 5 Foto Pelaku Pengeroyok Anggota Brimob dan Kopassus, Bharatu Yohanes Samuel Biet Tewas

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved