Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Sungai Bedera Habiskan Anggaran Rp 120 M

Aset dari pembebasan lahan tersebut akan menjadi aset kementerian PU, sebab aset tersebut merupakan sempadan sungai.

Rechtin / Tribun Medan
Nelayan yang sedang menyusun perahu di bawah jembatan yang melintasi Sungai Bederah, Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (24/3/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pembebasan lahan untuk pelebaran dan normalisasi Sungai Bedera membutuhkan dana sebesar Rp 120 Miliar.

Sebelumnya, dana ini direncanakan untuk pemberian ganti rugi atau tali asih kepada pemilik rumah di sekitar bantaran Sungai Bedera.

“Untuk biaya pembebasan lahan, bangunan, serta tanaman milik masyarakat di sekitar Sungai Bedera, Pemko Membutuhkan dana tidak kurang Rp 120 Miliar," ujar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar saat mengikuti rapat Pansus LKPj Walikota TA 2020, beberapa waktu lalu.

Dana yang cukup besar itu, kata Benny tidak sanggup bila hanya dibebankan ke Pemko Medan. Untuk itu, Pemko Medan sedang mengusulkan pendanaan bersifat partisipasi, baik itu Provinsi dan kabupaten/kota.

"Sebab sungai merupakan wewenang Kementerian PUPR melalui BWS (Balai Wilayah Sungai). Sistem ini sedang dilobi ke pusat,” ujar Benny.

Dijelaskan Benny, normalisasi Sungai Bedera sepanjang 3,5 km sudah ditinjau secara langsung Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dan pihak BWS beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya kata Benny, pihak Pemprov Sumut sudah menghitung anggaran untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp 80 Miliar untuk proses normalisasi, namun setelah dihitung ulang termasuk tanaman yang terkena proyek normalisasi, biayanya mencapai Rp120 miliar.

“Itulah yang sedang dibahas dengan Kementerian PUPR agar bisa ditanggulangi dana pembebasan lahan tersebut. Sementara itu, untuk parit sulang-saling juga akan dilakukan penataan mulai dari simpang Bromo Jalan Denai sebagai langkah penanggulangan banjir di Kota Medan,” kata Benny.

Sementara itu, Kadis PU Kota Medan, Zulfansyah Ali Saputra mengatakan jika pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemprovsu dan Kementerian PUPR dalam penanganan normalisasi Sungai Bedera sepanjang 3,5 Km.

Saat ini, pihaknya akan melakukan pembebasan lahan di sepanjang Sungai Bedera dengan panjang 3,5 Km. Sebab saat ini, di sepanjang Sungai Bedera tersebut rata-rata lebar sungai tidak lebih dari 2 meter.

“Saat ini rata-rata lebar sungai hanya 1 sampai 2 meter. Sedangkan rencananya, Sungai Bedera akan kita lebarkan menjadi 8 meter. Kalau itu terealisasi, banyak titik genangan air yang selesai di wilayah Kecamatan Medan Sunggal dan Helvetia. BWS, Kementerian PU, Provinsi dan Pemko Medan sudah berkoordinasi untuk pembebasan lahan itu,” jelasnya.

Nantinya, lanjut Zulfansyah, aset dari pembebasan lahan tersebut akan menjadi aset kementerian PU, sebab aset tersebut merupakan sempadan sungai.

"Itu makanya nanti ada MoU, karena yang kita beli bukan menjadi aset kita. Itu rencananya harus terealisasi tahun ini juga,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 117 rumah dan lahan milik warga akan dibebaskan untuk normalisasi Sungai Bedera. Hal ini menindaklanjuti rencana Wali Kota Medan Bobby Nasution usai meninjau Sungai Bedera bersama Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.

"Pendataan awal ada 117, ada rumah, ruko dan tanah, nilainya beda-beda. Khususnya Medan ada 2,4 KM. Total memang ada 3,5 KM yang akan dinormalisasi, cuma Medan 2,4 KM sisanya masuk wilayah Deli Serdang,"  ujar Benny, Senin (5/4/2021).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved