Kejati Sumut Buru Bos Tempat Hiburan Malam KTV Electra

Pihak kejaksaan menuju alamat terdakwa sesuai di KTP maupun dalam dakwaan. Sayangnya, terdakwa belum juga ditemukan.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Direktur KTV Electra, Sugianto alias Aliang (33) didudukan di kursi pesakitan Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan akibat tersandung kasus narkotika, Rabu (13/11/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT), kini Kejati Sumut dan Kejari Medan tengah mencari bos tempat hiburan malam KTV Electra, Sugianto alias Aliang.

Pasalnya, pria yang didakwa menyimpan berbagai jenis narkoba ini harus dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan selama 4 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu, Dr Sugeng Riyanta, Jumat (16/4/2021). 

"Setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut, Kejatisu telah berkoordinasi dengan Kejari Medan untuk melakukan pencarian terhadap terdakwa Sugianto alias Aliang," kata Sugeng.

Dijelaskannya, pihaknya memulai pencarian dari tempat terdakwa direhabilitasi selama 6 bulan terhitung sejak Januari 2020 hingga Juli 2020 di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi Nomor 94 I Medan. 

Berdasarkan keterangan dari klinik katanya, terdakwa telah usai menjalani rehabilitasi dan telah keluar.

Kemudian, pihak kejaksaan menuju alamat terdakwa sesuai di KTP maupun dalam dakwaan. Sayangnya, terdakwa belum juga ditemukan.

"Kejaksaan masih terus mencari tahu keberadaan terdakwa. Meski dalam hal ini terdakwa juga telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kita juga mengirimkan kontra memori kasasi," ucapnya.

Sugeng menegaskan, jika terdakwa telah ketemu, pihaknya akan langsung menjebloskan bos KTV Elektra tersebut ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

"Putusan sekaligus penetapan penahanan terhadap terdakwa oleh PT Medan belum kita laksanakan, tapi kita akan cari terus. Apabila nantinya terdakwa ketemu, kita akan serahkan ke Rutan. Meski nantinya akan ada debat table dengan pihak penasehat hukum terdakwa," tegasnya.

Sebelumnya, PT Medan menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: 2855/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 28 Januari 2020.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Sugianto alias Aliang selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa segera ditahan," ujar Hakim Ketua, Agung Wibowo sebagaimana dikutip dari website PT Medan. Putusan itu diketok pada tanggal 25 Agustus 2020 dengan Nomor: 894/Pid.Sus/2020/PT MDN.

Sementara di PN Medan, Hakim Ketua, Tengku Oyong memvonis terdakwa Sugianto untuk direhabilitasi selama 6 bulan di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi, Jalan Setia Budi Nomor 94 I Medan, pada 28 Januari 2020 lalu.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari Tahanan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan ke satu sampai dengan ke empat Penuntut Umum," katanya. 

Diketahui, kronologi kasus ini bermula pada Selasa, 27 Agustus 2019, saat terdakwa Sugianto datang ke KTV Electra, Jalan Kompleks CBD Polonia Blok G Nomor 50 Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved