Curi Harta Mertua Rp 1 Miliar, Wanita Ini Foya-foya dengan Pria Lain dan Tinggal di Apartemen Mewah

Curi aset milik mertuanya, Farizal Indra (62), mencapai Rp1 miliar. Revta Sa Fallas (32) yang sudah menjadi buron sejak 2019, ditangkap

Editor: AbdiTumanggor
VIA TRIBUNNEWS.COM
Proses penangkapan Revta Sa Fallas, tersangka pencurian barang berharga yang dilakukan menantu terhadap mertuanya oleh Satreskrim Tanggamus di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta. (Dok Polres Tanggamus) 

Ia kembali mengambil dua sertifikat tanah milik korban yang berada di Perumahan BKP Blok V Nomor 251 dan Blok J Nomor 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Saat ini, dua sertifikat tersebut telah berpindah tangan atas nama orang lain.

Proses penangkapan tersangka pencurian barang berharga yang dilakukan menantu terhadap mertuanya oleh Satreskrim Tanggamus di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
Proses penangkapan tersangka pencurian barang berharga yang dilakukan menantu terhadap mertuanya oleh Satreskrim Tanggamus di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta. (Dok Polres Tanggamus)

Korban yang mengalami kerugian hingga Rp1 miliar, melaporkan pelaku ke Polres Tanggamus pada Oktober 2018.

"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus."

"Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp1 miliar," ujar Ramon.

Diketahui, alasan Revta mencuri aset Farizal Indra adalah untuk membayar utang pada rentenir.

Buron sejak 2019, Menantu yang Curi Aset Mertua hingga Rp1 M Kini Ditangkap, Hidup Mewah di Yogya

Revta Sa Fallas (kiri), menantu yang mencuri aset milik mertuanya, diamankan oleh Satreskrim Tanggamus. Revta diamankan bersama pria lain dari apartemen. (Dok Polres Tanggamus)

Tak hanya itu, ia diduga menggunakan uang hasil menjual aset curiannya untuk berfoya-foya dengan pria lain.

"Pengakuan tersangka untuk membayar utang."

"Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," ungkap Ramon.

Akibat perbuatannya, Revta dijerat Pasal 367 KUHP.

Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana, ancaman maksimal lima tahun penjara," tandas Ramon.

(*)

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Tanggamus/Tri Yulianto) tautan Artikel:Menantu Curi Harta Mertua Rp 1 Miliar, Ditangkap di Apartemen Mewah Bersama Pria Idaman Lain

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved