Akhir Pelarian Revta (32), Menantu Cantik Buron 3 Tahun Curi Harta Mertua, Nginap di Apartemen Mewah

Berdasarkan keterangannya, Revta melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.

Instagram
Ilustrasi Menantu Cantik - Akhir Pelarian Revta (32), Menantu Cantik Pencuri Harta Mertua, Ditangkap di Apartemen Mewah 

Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.

"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).  

Revta menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.

Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.

Isi laporan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.

"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.

Kedua anak tersebut biasa diasuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan.

Baca juga: Sahkah Puasanya Orang Mandi Wajib Usai Imsak? Simak Berikut Penjelasan Buya Yahya Soal Mandi Junub

Revta Sa Fallas (tengah), menantu yang mencuri aset milik mertuanya, diamankan oleh Satreskrim Tanggamus
Revta Sa Fallas (tengah), menantu yang mencuri aset milik mertuanya, diamankan oleh Satreskrim Tanggamus (Dok Polres Tanggamus)

Saat ditangkap, tersangka Revta Sa Fallas turut membawa kedua anaknya.

Menurut Ramon, keberadaan Revta di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.

Kronologi Pencurian

Pencurian yang dilakukan Revta Sa Fallas (32) terhadap mertuanya berlangsung selama tiga tahun, yakni 2015 sampai 2018. 

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, kronologi pencurian yang dilakukan Revta bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.

Tersangka diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.

Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.

Baca juga: Perkara Minta Cerai, Suami di Nunukan Bacok Istri di Kepala hingga Tewas, Sempat Dinasihati di Kamar

"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved