Sekeluarga Bandar Sabu, Mulai dari Ibu, Istri, Menantu, hingga Mertua, Polisi Amankan Sabu 6,7 Kg

Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dan mengamankan 6.782,26 gram sabu-sabu (6,7 kg).

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN / Istimewa
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas Avsec Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (5/4/2021) lalu. 

Inisial keempat tersangka ini IN, MAR, AIY, dan HAR.

Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK SH didampingi Wakapolres, Kompol S Anam, Kasat Narkoba, Iptu Sunardi SH MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Jantho, Senin (12/4/2021).

"Mereka adalah sindikat narkoba jaringan internasional dan barang haram ini berasal dari Bireuen yang pernah tertangkap ratusan kilogram beberapa waktu lalu," kata Kapolres.

Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK SH, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mereka tindak lanjuti dan kembangkan. 

Tersangka pertama ditangkap berinisial IN di Desa Lampanah Ine, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar.

“Kita amankan tersangka IN dari lokasi tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat,  pelaku membawa narkoba jenis sabu,“ kata Kapolres Aceh Besar,  AKBP Riki Kurniawan, SIK, MH. 

Kapolres menyebutkan, dari tangan IN, pihaknya menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 530 gram, sehingga diamankan polisi.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan IN serta satu handphone miliknya. 

"Kita melakukan pengembangan dari tersangka IN dan terungkap informasi keberadaan pelaku lainnya, yaitu MAR, AIY dan HAR.

Hasilnya pada Jumat (9/4/2021), kita jemput MAR di rumahnya di Desa Lhok Kulam, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen," kata Kapolres Aceh Bersar. 

Dari rumah MAR, Kapolres Aceh Besar ini menyebutkan pihaknya menemukan delapan bungkus sabu seberat 6.235 gram yang dia sembunyikan di dalam lemari baju.

Dari MAR, polisi juga mengamankan dua ponsel. 

"Kemudian setelah kita amankan MAR, lalu kita lakukan penjemputan saudari ND, namun ND tak ada, sehingga kini yang bersangkutan sudah kita tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelas Kapolres. 

Masih di hari yang sama, kata AKBP Riki Kurniawan, setelah dari rumah MAR dan ND, pihaknya langsung menjemput AIY dari rumahnya di kawasan Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen.

"Dari tangan AIY kita menemukan narkotika jenis sabu seberat 16,40 gram," katanya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved