Sempat Buron, Pelaku yang Penggal dan Cincang Kucing Akhirnya Ditangkap, Kapolsek Belum Mau Terbuka
Polsek Medan Area kabarnya sudah menangkap pelaku jagal kucing yang sempat viral beberapa tahun lalu
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Masih ingat dengan kasus jagal nkucing yang terjadi akhir Januari 2021 lalu.
Kabarnya pelaku sudah diamankan.
Menurut Francine Widjojo, pelaku adalah RS alias N.
Baca juga: VIRAL Video Kucing Oren BAB di Samping Pelaminan Pemiliknya, Netizen: Doa Mantan yang Tersakiti
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka 3 April 2021. Kemudian ditahan Polsekta Medan Area pada 9 April 2021," kata Francine Widjojo, Rabu (14/4/2021).
Dalam kasus ini, Francine Widjojo bertindak sebagai pengacara dari pelapor bernama Sonia Rizkika.
Diketahui, bahwa kucing yang dipenggal dan dicincang oleh pelaku milik Sonia Rizkika.
"Kucing bernama Tayo diduga milik Sonia Rizkika itu ditemukan di rumah tersangka," kata Francine.
Baca juga: Keliling Cari di Rumah, Gadis Kecil Ini Hanya Bisa Nangis Terisak Tahu Kucingnya Ditelan Ular Piton
Dalam kasus ini, sambung Francine, tersangka bisa dijerat du pasal sekaligus.
Pertama Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 406 ayat (2) junto Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan hewan.
"Pemotongan hewan panganpun wajib memperhatikan kesejahteraan hewan agar tidak terjadi penganiayaan hewan. Serta memperhatikan higiene dan sanitasi untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, dan menghindari risiko zoonosis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan," tegasnya.
Baca juga: AMARAH Baim Wong Meluap Lihat Video Pria Bunuh Kucing yang Viral, Tolong Ditindak Orang Ini
Francine juga mengutip pernyataan Bupati Indramayu terpilih periode 2021-2026, Nina Agustina Da’i Bachtiar, yang juga salah satu pendiri Team Advokasi PH3 dan mendukung penuh penanganan perkara jagal kucing ini sejak awal.
“Kucing adalah hewan non pangan atau bukan untuk dikonsumsi karena tidak berasal dari sumber hayati produk peternakan maupun kehutanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019,"
"Selain itu, kucing adalah hewan peliharaan yang seharusnya kita lindungi agar bebas dari penganiayaan hewan,” sebutnya.
Baca juga: SUNGGUH KEJI, Seorang Pria Bunuh Kucing dan Tenggelamkan Anaknya di Parit, Pelaku: Dia Sudah Selesai
Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona juga berharap kasus ini akan menjadi langkah maju dalam perlindungan hewan termasuk hewan domestik.
"Dan menjadi efek jera agar manusia tidak semena-mena terhadap hewan dan semakin sadar bahwa tanggung jawab kita bersama untuk melindungi hewan. Kita semua tidak akan tinggal diam dan terus memperjuangkan hal ini," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anggota-polisi-polsek-medan-area-melakukan-pengecekan.jpg)