BABAK BARU Jagal Kucing Persia Seharga Rp 12 Juta di Medan, Pelaku Dikabarkan Sudah Ditangkap Polisi

Kasus jagal kucing di Medan yang sempat viral di medsos medio Januari lalu, kini memasuki babak baru.

(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Seorang warga membuka karung di depan rumah di Jalan Tangguk Bongkar 7, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai pada Kamis (28/1/2021) siang. Di dalam karung tersebut ditemukan lebih dari 3 kepala kucing. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kasus jagal kucing di Medan yang sempat viral di medsos medio Januari lalu, kini memasuki babak baru.

Pelaku jagal kucing tersebut dikabarkan sudah ditangkap aparat kepolisian Polsek Medan Area.

Kapolsekta Medan Area Kompol Faidir Chaniago ketika dikonfirmasi www.tribun-medan.com tak banyak memberikan komentar terkait penangkapan tersangka.

Faidir belum mau terbuka soal masalah ini.

"Penetapan tersangkanya sudah dilakukan. Belum diamankan," katanya singkat.

Kasus jagal kucing ini mencuat setelah seorang wanita bernama Sonia Rizki kehilangan kucing Persia seharga Rp 12 juta. Belakangan, ia menemukan kepala kucing Persia itu di dalam karung sebuah rumah di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Medan Denai. Soni Rizki kemudian melaporkan temuan itu ke kepolisian.

Baca juga: Sempat Buron, Pelaku yang Penggal dan Cincang Kucing Akhirnya Ditangkap, Kapolsek Belum Mau Terbuka

Francine Widjojo, kuasa hukum pelapor Sonia Rizki, menyebutkan pelaku jagal kucing berinisial RS alias N.

RS ditetapkan sebagai tersangka pada 3 April lalu. Penyidik Polsek Medan Area kemudian melakukan penahanan terhadap RS.

"Penetapan tersangka 3 April 2021. Kemudian ditahan Polsekta Medan Area pada 9 April 2021," kata Francine Widjojo, Rabu (14/4/2021).

Diketahui, bahwa kucing yang dipenggal dan dicincang oleh pelaku milik Sonia Rizkika. 

"Kucing bernama Tayo diduga milik Sonia Rizkika itu ditemukan di rumah tersangka," kata Francine. 

Baca juga: Ngeyel Tetap Merokok Semasa Hamil, Wanita Ini Menyesal Efek Tembakau pada Janinnya, Ini yang Terjadi

Baca juga: Malunya Minta Ampun, Wanita Cantik Tertangkap Basah Curi Kosmetik Dari Supermarket

Menurut Francine, dalam kasus ini pelaku RS bisa dijerat dua pasal sekaligus.

Pertama Pasal 362 KUHP tentang pencurian, kemudian Pasal 406 ayat (2) junto Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan hewan. 

"Pemotongan hewan pangan pun wajib memperhatikan kesejahteraan hewan agar tidak terjadi penganiayaan hewan. Serta memperhatikan higiene dan sanitasi untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, dan menghindari risiko zoonosis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan," ucapnya.

Francine juga mengutip pernyataan Bupati Indramayu terpilih periode 2021-2026, Nina Agustina Da’i Bachtiar, yang juga salah satu pendiri Team Advokasi PH3 dan mendukung penuh penanganan perkara jagal kucing ini sejak awal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved