HORE - Perpanjang SIM Bisa Lewat Handphone, Begini Caranya

Warga bisa menggunakan smartphone dan hanya mengunduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang akan dilaunching pada 13 April 2021.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Warga memperlihatkan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem online miliknya di Satlantas Polresta Medan, beberapa waktu lalu. Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai memberlakukan sistem online, guna memudahkan masyarakat memperoleh SIM dan menghindari kemungkinan seseorang mempunyai lebih dari satu SIM. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Masyarakat Sumut kini akan dimudahkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C karena dapat dilakukan secara online lewat handphone. 

Warga bisa menggunakan smartphone dan hanya mengunduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang akan dilaunching pada 13 April 2021.

Aplikasi Pembuatan dan Perpanjangan SIM online ini dapat diunduh melalui PlayStore maupun AppStore.

Artinya warga tak perlu lagi mengantre ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk memperpanjang SIM. 

Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyebutkan bahwa setelah launching pada 13 April mendatang maka akan berlaku di Sumatera Utara. 

"Aplikasinya nasional berlaku seluruh Indonesia, berlaku di seluruh Sumut. Setelah launching tanggal 13 April 2021, Aplikasi Sinar sudah bisa di download," bebernya kepada tribunmedan.com, Sabtu (10/4/2021).

Dirlantas Polda Sumut Kombespol Valentino Alfa Tatareda memberikan keterangan kronologis laka lantas
Dirlantas Polda Sumut Kombespol Valentino Alfa Tatareda memberikan keterangan kronologis laka lantas (Tribun Medan/HO)

Namun, Valentino menyebutkan untuk di Sumut pada tahap awal ini akan berlaku di 6 wilayah yaitu sebagai berikut: 

1. Polrestabes Medan

2. Polresta Deliserdang

3. Polres Tebing Tinggi

4. Polres Simalungun

5. Polres Asahan

6. Polres Labuhan Batu

"Untuk Sumut tahap awal di 6 polres, untuk polres lain segera menyusul," terangnya.

Dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia (2021), syarat dan cara perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved