Barang Bukti 1,9 Kg Emas Milik KPK Hilang, Berikut Langkah Kedepan Lembaga Anti Korupsi Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehilangan emas 1,9 Kilogram. Emas tersebut kabarnya digondol mantan pegawai

Editor: Array A Argus
kontan.co.id
Harga Emas di Pegadaian, Harga Emas Batangan 2 Gram Dibanderol Seharga 1.923.000, Cek Harga Emas UBS 

TRIBUN-MEDAN.com,--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini kehilangan barang bukti 19 kilogram emas.

Barang bukti tersebut sebelumnya disita dalam perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Pascakehilangan barang bukti, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan akan memperketat keamanan.

Dia tak mau kasus pencurian yang didalangi mantan pegawai KPK berinisial IGA itu terulang lagi. 

Baca juga: AKHIRNYA KPK Bicara soal Taman Mini Indonesia Dulunya Dikuasai Yayasan Harapan Kita Era Soeharto

"Saya berbicara tentang bagaimana perbaikan tata kelola dalam pengelolaan barang bukti di KPK setelah adanya kasus pencurian barang bukti berupa emas batangan," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Pengetatan pengamanan terhadap barang bukti tersebut, rinci Ghufron, berupa penggantian personel jaga maupun kode pengaman brankas yang akan diacak secara berkala.

"Oleh karena itu kami akan kemudian melakukan perbaikan akan merotasi. Maksudnya rotasi apa? Rotasi baik personel maupun secara reguler kunci itu agar menggunakan kode-kode yang selalu akan secara reguler kami acak kembali," katanya.

Ghufron mengakui, kasus pencurian emas merupakan konsekuensi yang mesti dihadapi KPK dalam menjaga barang bukti perkara.

Baca juga: Sudah Bangkrut Sebelum Pandemi, Rekan Bisnis Batu Bara Suami Pertama Jennifer Jill Ditangkap KPK

Meski begitu, ia memastikan KPK bakal tegas menindak setiap pelanggaran yang ada.

"Walaupun salah tapi kami tetap melakukan secara prosedural untuk membuktikan bahwa KPK adalah manusia yang bisa salah. KPK disipilin dalam menegakan aturan-aturan," kata dia.

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan hukuman sanksi etik berat terhadap salah satu satuan tugas KPK berinisial IGA.

Dia dijatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa IGA telah melakukan penggelapan barang bukti dalam perkara Yahya Purnomo yakni berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.

Baca juga: Beberapa Hari Sepulang Bertugas di Medan, Staf KPK Ditemukan Tewas di Rumahnya

"Benar bahwa di dalam dua minggu Ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Tumpak memaparkan, IGA sudah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut. Nilai yang digadaikan mencapai Rp900 juta.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved