MEMALUKAN Sekali Pegawai KPK Ini, Mencolong Emas 1,9 Kilo, Alasannya Buat Geleng-geleng Kepala Lho
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA baru saja dipecat lantaran menggelapkan emas hasil rampasan perkara korupsi seberat 1,9 kilo
TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan bahwa IGA menggelapkan emas tersebut karena terlilit utang bisnis.
Sebagian emas itu, kata Tumpak, telah digadaikan oleh IGA senilai Rp900 juta.
Baca juga: INILAH Rumah Mewah Ariel NOAH, di Kawasan Elite Kota Bandung, Koleksi Barang-barangnya Mengejutkan
Baca juga: ISI Surat Pamit Dekat Jenazah Mama Muda, Ditemukan Tewas Menggantung di Kamar, Pikul Beban Hidup
Baca juga: Desiree Tarigan Angkut Barang di Dapur Rumah Pakai Truk, Se-isi Ruangan Kosong: Dapurnya Dirontokin
Baca juga: Desiree Tarigan (Mamitoko) Setiap Bulan Dikasih Uang Belanja Ratusan Juta, tapi 8 Tahun tak Digauli
Baca juga: Desiree Tarigan (Mamitoko) Memang tak Pernah Dipukul, Cuma 8 Tahun Hotma tak Pernah Menggaulinya
"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," ujar Tumpak dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Kamis (8/4/2021).
Atas perbuatan tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat terhadap IGA.
Pegawai itu dinyatakan terbukti mencuri emas hasil rampasan dari terpidana perkara korupsi Yaya Purnomo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan seberat 1,9 kilogram.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.
Baca juga: Mama Muda Bekap 2 Balitanya Hingga Tewas, Lalu Gantung Diri, Ditemukan Sepotong Surat di Kamar
Baca juga: DULU Rhoma Irama Menghina Inul Daratista, Disebut Comberan, Kini Dendamnya Terbalas: Ada Kebencian
Baca juga: Tidak Banyak Diketahui, Ariel NOAH Punya Rumah Mewah di Kawasan Elite, Gemar Koleksi Barang Unik
Tumpak menyebut, pihaknya sudah menggelar persidangan etik terhadap pegawai tersebut.
Dalam persidangan terbukti pegawai yang merupakan salah satu satuan tugas (satgas) di KPK ini telah mencuri empat emas batangan.
Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut bisa mengambil emas lantaran ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi.
"Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ujar Tumpak.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewas KPK: IGA Gelapkan Emas 1,9 Kg Rampasan Perkara Korupsi Buat Bayar Utang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/lowongan-kerja-hari-ini-kpk-rekrut-pegawai-baru-untuk-sejumlah-posisi-berikut-persyaratannya.jpg)