Fungsi Tongkat Maut Bikin Pesilat Remaja (MRS) Klaten Tewas, Pantas Korban Sering Ngeluh Perih

Terungkap fungsi tongkat maut yang mengakibatkan tewasnya MRS (15), pesilat remaja asal Desa Srebetan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.

TribunSolo.com/Fristin Intan
Sosok MRS (15) pesilat cilik warga Dukuh Klengen RT 15 RW 7, Desa Srebegan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten yang meninggal karena latihan dan kondisi pemakaman pada Minggu (4/4/2021) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com -  Terungkap fungsi tongkat maut yang mengakibatkan tewasnya MRS (15), pesilat remaja asal Desa Srebetan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan tongkat mau tersebut.

Salah satunya tongkat rotan pramuka yang biasa digunakan untuk latihan silat.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan saat ditemui di Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten mengatakan tongkat rotan itu digunakan untuk latihan silat.

"Kami amankan beberapa barang bukti, salah satunya tongkat rotan karena digunakan dalam latihan saat itu," kata Andriyansyah, kepada TribunSolo.com, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: DITUDUH Pihak Hotma Sitompul Selingkuh dengan Pria Lain, Desiree: Itu Fitnah, Saya Sudah Nenek-nenek

Menurut Andriyansyah, tongkat itu digunakan salah satu instruktur silat untuk memukuli peserta latihan. 

Andriyansyah mengatakan juga mengamankan barang bukti lainnya seperti pakaian korban, hasil koordinasi dengan tim forensik, dan kendaraan bermotor

"Semua barang tersebut kami amankan dan kami jadikan BB," kata Adriyansyah.

Kemudian ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan polisi, pada saat latihan ada beberapa kontak fisik terhadap korban.

Baca juga: Desiree Tarigan Laporkan Hotma Sitompul ke Polisi, Soal Dugaan Perselingkuhan dan Penyerobotan Lahan

Dia mengatakan korban menerima kontak fisik pada bagian dada, dan punggung korban.

"Pada saat kontak fisik mereka menggunakan rotan," tutur Andriyansyah.

Kemudian ia mengatakan seluruh tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Lantaran ancamannya seperti itu, tiga tersangka dewasa langsung ditahan.

Baca juga: Dituduh Berselingkuh, Desiree Tarigan Laporkan Hotma Sitompul dan Pengacaranya ke Polisi

Sedangkan untuk 3 tersangka yang masih dibawah tidak dilakukan penahanan.

"Kami akan agendakan tahapan rekontruksi bersama-sama tim jaksa penuntut umum (JPU)," pungkasnya.

Sering Mengeluh Nyeri

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved