AKHIRNYA Pemprov Sumut Minta Pertamina Batalkan Kenaikan Harga BBM di Sumut

Excecutive General Manager Pertamina Regional Sumbagut, Herra Indra Wirawan mengungkapkan, bahwa permintaan itu telah mereka terima.

tribun-medan.com/Goklas Wisely
Pengunjuk rasa melakukan aksi isi BBM Rp 200 di SPBU sekitar Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa (6/4/2021). Aksi isi BBM Rp 200 ini merupakan bentuk sindiran atas kenaikan mendadak harga BBM di Sumut. 

"Jadi nanti kita tunggu jawaban dari Pertamina mengenai usulan ini," sebutnya. 

Sebelumnya Pertamina menaikan harga bahan bakar minyak non-subsidi (BBM) untuk wilayah Sumatera Utara dilandasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 01 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Di mana terdapat perubahan tarif PBBKB khusus BBM non-subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut dari sebelumnya hanya 5 persen.

Adapun perubahan harga BBM adalah Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600. 

Naiknya BBM Non Subsidi ini pun mendatangkan gelombang protes dari berbagai elemen mahasiswa. Para mahasiswa ini melakukan unjuk rasa di Gedung Pertamina, Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Sumut.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved