AKHIRNYA Pemprov Sumut Minta Pertamina Batalkan Kenaikan Harga BBM di Sumut

Excecutive General Manager Pertamina Regional Sumbagut, Herra Indra Wirawan mengungkapkan, bahwa permintaan itu telah mereka terima.

tribun-medan.com/Goklas Wisely
Pengunjuk rasa melakukan aksi isi BBM Rp 200 di SPBU sekitar Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa (6/4/2021). Aksi isi BBM Rp 200 ini merupakan bentuk sindiran atas kenaikan mendadak harga BBM di Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melakukan pertemuan dengan PT Pertamina Regional Sumbagut pada Rabu (7/4/2021).

Dalam pertemuan itu, Pemprov Sumut meminta Pertamina Regional Sumbagut untuk membatalkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang sudah berlaku di wilayah Sumut sejak 1 April 2021.

Excecutive General Manager Pertamina Regional Sumbagut, Herra Indra Wirawan mengungkapkan, bahwa permintaan itu telah mereka terima.

Namun, belum bisa langsung dilakukan lantaran harus menunggu persetujuan dari Direksi Pertamina di Jakarta.

"Yang pertama perlu diluruskan yakni bahwa kita tidak ada ribut dengan pemerintah daerah. Kemudian kita juga akan meneruskan usulan Pemprov Sumut ke Pertamina Pusat," kata Herra, Rabu sore.

Ia menambahkan, kenaikan harga BBM nonsubsidi dilakukan lantaran ada peraturan yang mendasari. Dan Pertamina menilai, hal yang wajar apabila harga BBM nonsubsidi di Sumut mengalami kenaikan.

Terlebih, Sumut juga merupakan daerah yang lebih lama menaikan harga BBM nonsubsidi dibandingkan daerah lainnya di Sumatera terkecuali Aceh.

Massa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumut berunjuk rasa di depan kantor PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) 1, Medan, Selasa (6/4/2021). Dalam askinya, mereka menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Sumut karena dianggap menyengsarakan rakyat.
Massa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumut berunjuk rasa di depan kantor PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) 1, Medan, Selasa (6/4/2021). Dalam askinya, mereka menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Sumut karena dianggap menyengsarakan rakyat. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

"Harga di masing-masing provinsi berbeda-beda. Jadi sebenarnya ini sudah tidak usah dibahas lagi karena masing-masing daerah punya kepentingan yang berbeda," ucapnya.

Mengenai usulan pembatalan kenaikan harga BBM nonsubsidi, Herra mengaku menunggu keputusan di tingkat direksi.

Sehingga ia belum mengetahui waktu pasti, pembatalan kenaikan harga BBM nonsubsidi di Sumut bisa dilakukan.

"Iya, itu tadi karena kebijakan ini ada di pusat, tentu kita menunggu arahan dari pusat. Yang pasti kami segera menyampaikan usulan Pemprov Sumut ini," sebutnya.

Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar menyebutkan, bahwa Pemprov Sumut telah meminta agar harga BBM nonsubsidi di Sumut bisa kembali ke harga semula. 

"Itu permintaan kita. Karena saat ini juga masih dalam situasi pandemi. Sementara dalam situasi pandemi ini daerah juga perlu meningkatkan pendapatannya. Jadi permintaan gubernur agar harga BBM nonsubsidi dikembalikan ke harga seperti semula," kata Irman.

Di samping itu, Pemprov juga meminta kepada Pertamina agar pasokan BBM subsidi, yakni Premium dan Solar selalu tersedia.

Sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan untuk memeroleh BBM subsidi tersebut.

"Jadi nanti kita tunggu jawaban dari Pertamina mengenai usulan ini," sebutnya. 

Sebelumnya Pertamina menaikan harga bahan bakar minyak non-subsidi (BBM) untuk wilayah Sumatera Utara dilandasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 01 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Di mana terdapat perubahan tarif PBBKB khusus BBM non-subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut dari sebelumnya hanya 5 persen.

Adapun perubahan harga BBM adalah Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600. 

Naiknya BBM Non Subsidi ini pun mendatangkan gelombang protes dari berbagai elemen mahasiswa. Para mahasiswa ini melakukan unjuk rasa di Gedung Pertamina, Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Sumut.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved