News Video
Dituntut Turunkan Harga BBM, Pemprov Sumut: Itu Tak Ada Hubungannya Dengan Peraturan Gubernur
KAMMI Sumut gelar aksi menolak kenaikan harga BBM di Jalan Pangeran Diponegoro, Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatra Utara.
Dituntut Turunkan Harga BBM, Pemprov Sumut: Itu Tak Ada Hubungannya Dengan Peraturan Gubernur
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumut gelar aksi menolak kenaikan harga BBM di Jalan Pangeran Diponegoro, Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (6/4/2021).
Terlihat pemuda yang dominan mengenakan baju putih berlogo KAMMI dengan mengangkat spanduk yang berisi tuntutan pengunjuk rasa.
Antara lain, "BBM Naik Rakyat Tercekik", "Tolak Kenaikan BBM", "Kantor Pertamina Disegel Rakyat."
Aksi dimulai sekitar pukul 11.17 WIB. Tampak juga tiga mahasiswi yang mengangkat bendera KAMMI.
Menanggapi hal itu, Asisten Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Fitriyus menjelaskan pihaknya mengapresiasi para pengunjuk rasa yang telah memberikan sarannya.
"Kepedulian ini semua untuk memberikan saran dan pendapat semua itu adalah untuk kebaikan masyarakat," kata Fitriyus.
Selain itu, dia sebutkan tuntutan KAMMI akan segera disampaikan ke Edy Rahmayadi.
Dia jelaskan ke depan Gubsu akan panggil pihak Pertamina agar persoalan kenaikan BBM dapat segera diselesaikan
"Sebenarnya kenaikan harga BBM tidak ada hubungannya dengan pergub nomor 1 tahun 2021 soal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sebab kenaikan BBM adalah kebijakan secara nasional," sebutnya.
"Jadi kami tidak bisa banyak berkomentar, kami akan duduk bersama pertamina untuk mencari solusi dan jalan keluar ini," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Fahrul Rozi Panjaitan selaku Kepala Bidang Kebijakan Publik KAMMI Sumut tujuan aksi ini mendesak pemerintah dan Pertamina untuk menurunkan m harga BBM segera.
"Nanti, sewaktu di DPRD Sumut pengunjuk rasa akan meminta kepada dewan agar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Provinsi Sumut dan Pertamina Sumbagut dengan melibatkan masyarakat," sebutnya.
"Kebijakan ini harus dicabut. Karena kita melihat pemrov dan Pertamina lempar - lemparan tanggungjawab. Makanya kita minta mereka harus duduk dan menyesuaikan pandangan. Jangan karena lempar tanggungjawab yang korban masyarakat," tambahnya.
Menurutnya kenaikan BBM ini ada kaitan dengan Pergub nomor 1 tahun 2021 oleh gubernur Sumut tentang kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan pajak rokok. Peraturan ini yang menjadi dasar Pertamina untuk menaikkan harga BBM.