News Video
Beredar Pra-desain Istana Negara Kalimantan Timur, Modern dengan Dikelilingi Pohon dan Sungai
Presiden Joko Widodo memperlihatkan pra-desain Istana Negara Kalimantan Timur melalui video 2 menit yang diunggah akun instagram dan twitter @jokowi
Suharso mengatakan, masterplan ibu kota negara baru sudah selesai.
Artinya, rencana titik-titik pembangunan sudah dirampungkan.
Perencanaan pembiayaan pun telah disusun. Delineasi lahan, pembangunan jalan-jalan utama dan infrastruktur untuk memasuki ibu kota negara yang baru kini tengah dikerjakan.
Saat ini, pemerintah masih menunggu penyusunan undang-undang tentang ibu kota negara baru yang masih berproses di DPR, serta menanti pembentukan badan otoritas pembangunan ibu kota baru.
"(Jika) undang-undangnya selesai, pembentukan badan otoritasnya selesai, itu bisa kita paralel semua ini infrastruktur dasarnya kita bisa kita kerjakan," terang Suharso.
Selain itu, lanjut Suharso, syarat utama pembangunan ibu kota baru berkaitan dengan kemampuan pengendalian pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Diharapkan, herd immunity atau kekebalan komunal dapat segera terbentuk seiring dengan percepatan vaksinasi Covid-19 yang tengah diupayakan pemerintah. Hal ini, kata Suharso, juga dibarengi dengan disiplin penerapan protokol kesehatan.
Semakin cepat pandemi terkendali, maka groundbreaking ibu kota negara baru segera dimulai. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penularan virus corona.
"Kita sedang berupaya bisa pada bulan Juli (vaksinasi rampung). Nah kalau pada bulan Juli 71,5 juta (penduduk yang divaksin) itu memang tercapai, mudah-mudahan mobilisasi penduduk bisa bergerak dan memudahkan pergerakan kita semua, maka pembangunan itu sudah bisa kita mulai," kata Suharso.
Rancangan undang-undang
Pemerintah dan DPR pun nampak mulai merencang regulasi pembangunan ibu kota negara baru.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas memgatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara baru sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Supratman menyadari masuknya RUU Ibu Kota Negara di tengah pandemi Covid-19 menimbulkan perdebatan di masyarakat lantaran dianggap tidak prioritas.
Musababnya, di masa pandemi, pemerintah dituntut untuk memfokuskan anggaran di bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi.
Namun, kata Supratman, persetujuan terhadap pembahasan RUU Ibu Kota Negara itu tak lepas dari masalah pembiayaan yang terkumpul lewat lembaga investasi.