BERITA RIZIEQ SHIHAB Hari ini, Pengacara soal Jaksa Kutip Hadis untuk Rizieq: Penyampaiannya Salah
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggpai soal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengutip hadis nabi dalam sidang tanggapan har
T R IBUN-MEDAN.com - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggpai soal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengutip hadis nabi dalam sidang tanggapan hari ini.
Menurut Aziz, hadis tersebut benar.
"Tapi penyampaian salah. Waktunya tidak tepat. Tidak tepat menanggapinya," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: KABAR BARU ARTIS Gisel Datangi Polda Metro, Bukan Marah, Gisella Ngaku Kasihan Penyebar Video Syur
Aziz tidak mengerti apa urusannya JPU menyampaikan hadis untuk menanggapi eksepsi kliennya
"Kan kita bicara keadilan. Kita setuju hadis tersebut tapi tidak pada tempatnya," pungkasnya
Sebelumnya, sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
• TOTAL 13 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Ansharut Daulah Ditangkap Densus 88 Usai Bom Bunuh Diri
Agenda hari ini, yakni pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab.
Menanggapi eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum bagi semua orang yang bersalah, sekalipun itu adalah keturunannya.
Hal ini disampaikan Jaksa untuk menanggapi eksepsi Rizieq Shihab yang dibacakan pada 26 Maret lalu di PN Jaktim.
• Ditangkap Densus 88 di Kualanamu,Sosok Daniel di Balik Bom Makassar, Kapolri Ungkap Afiliasi ke ISIS
Jaksa menilai nota eksepsi Rizieq Shihab pada bagian awal bukan lah ruang lingkup sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP.
Nota keberatan Rizieq Shihab atas dakwaan JPU, kata Jaksa, tidak termasuk dalil hukum yang berlaku.
Baca juga: POSTER HABIB RIZIEQ, Seragam FPI Jadi Barang Bukti Penangkapan Terduga Teroris, Kapolda Metro Bicara
Eksepsi terdakwa menurut Jaksa hanya bersifat argumentatif dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran, yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia
“Keberatan terdakwa tersebut tidak termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku melainkan hanya bersifat argumentatif terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia,” ujar jaksa yang membacakan tanggapannya atas eksepsi Rizieq Shihab secara bergantian.
Untuk menanggapinya, Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang bagaimana penegakan hukum harus ditegakkan kepada siapa saja, tidak terkecuali kepada anggota keluarganya jika bersalah.
“Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati memimjam sebagai kutipan dii saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya, ‘sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu, jika di tengah mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah, putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya,’” ucap jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rizieq-shihab-rizieq-shihab-dsa.jpg)