Wabup Ali Sebut Verifikasi Evaluasi untuk APE Deli Serdang Telah Sesuai dengan Peraturan
Kabupaten Deli Serdang merupakan salah satu nominator penerima Anugerah Parahita Ekapraya (APE) 2021.
TRIBUN-MEDAN.com – Wakil Bupati Deli Serdang Ali Yusuf Siregar mengatakan, penerimaan tim verifikasi evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan untuk Anugerah Parahita Ekapraya (APE) di Kabupaten Deli Serdang telah disesuaikan dengan peraturan yang ada.
Peraturan itu, kata dia, adalah Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permen P3A Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Dari peraturan itu telah kami tindaklanjuti dengan pengisian form evaluasi pada tahap sebelumnya,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3/2021).
Seperti diketahui sebelumnya, Deli Serdang merupakan salah satu nominator calon penerima APE 2021.
Baca juga: GBGM Deli Serdang Targetkan Bedah 248 Rumah Warga Tak Layak Huni
Penghargaan itu diberikan pemerintah pusat kepada kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, baik provinsi atau kabupaten atau kota yang telah berkomitmen tinggi dalam pelaksanaan strategi pengarusutamaan gender (PuG) dan pemberdayaan perempuan (PP) di berbagai sektor pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Ali saat mengikuti acara verifikasi lapangan APE tahun 2020 yang digelar Kementerian P3A secara virtual di Aula Cendana Lantai II Kantor Bupati, Kamis (25/3/2021).
Selain Ali, acara ini turut diikuti Wakil Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Sri Pepeni Yusuf Siregar, Ketua Dharma Wanita Persatuan Herawati Darwin Zein, dan Asisten I Citra Effendi Capah.
Turut hadir pula Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Remus H Pardede, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) P2KB dan P3A Miska Gewasari, beberapa OPD terkait, camat, perwakilan universitas, serta organisasi wanita dan organisasi wanita Islam di Deli Serdang.
Baca juga: Serahkan Laporan Keuangan ke BPK, Bupati Deli Serdang: Kami Terlambat 2 Minggu
Dalam sambutannya, Ali menjelaskan, pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di Kabupaten Deli Serdang telah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pelaksanaan RPJMD itu, kata dia, telah dituangkan dalam berbagai program kegiatan pada perangkat daerah dengan cakupan pemanfaatan anggaran daerah.
Pemanfaatan anggaran untuk program-program tersebut mencapai Rp 66.294.785.420 pada 2019 dan Rp 171.940.385.089 pada 2020.
Program-program itu tidak hanya dilaksanakan oleh Dinas Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) dan Dinas P3A, tetapi juga dengan bersinergi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga lain di Deli Serdang melalui kelompok kerja, gugus tugas, dan forum koordinasi lain.
Baca juga: Bahas Renja 2021, Pemkab Deli Serdang Ungkap Pelaksanaan Pembangunan Dirumuskan Bersama
“Berbagai forum koordinasi ini juga telah mengantarkan OPD meraih banyak penghargaan sesuai bidang tugas masing-masing,” tuturnya.
Ia melanjutkan, komitmen yang dilakukan seluruh perangkat dan stakeholder daerah itu berhasil menaikkan indeks pengembangan manusia (IPM) Deli Serdang pada 2020 menjadi 75,44 dari yang sebelumnya 75,43.
Pada kesempatan itu, Ali mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengucapkan terima kasih kepada Dinas P3A dan Kementerian P3A yang telah membantu Deli Serdang menjalankan program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wakil-bupati-wabup-deli-serdang-ali-yusuf-siregar-ape-2021.jpg)