Liputan Khusus

Rumah Dinas USU Disulap Jadi Bisnis Indekos, Pemilik Bisa Dapat Rp 42,5 juta per Tahun

Sejumlah rumah dinas dosen di seputar kampus USU disulap menyambi kamar-kamar indekos.

Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan
Koran Tribun Medan edisi Jumat, 26 Maret 2021 

"Di sini sudah terbebas semua. Yang enam juta itu untuk kos di bawah. Yang di lantai atas itu Rp 8 juta, karena ada fasilitas kipas anginnya. Kalau kos di luar yang bukan hunian dosen USU itu mahal. Kayak yang di depan itu Rp 1 juta sampai 1,2 juta per bulan. Memang di sana fasilitas lengkap, seperti AC, tempat tidur dan lemari," katanya.

Kamar kos milik De berbeda sedikit dengan kamar kos yang berada di dalam kompleks kampus USU. De menyediakan tempat tidur dan satu buah meja kecil di setiap kamar. Sementara indekos di kompleks kampus USU, tidak memiliki fasilitas apapun, hanya kamar kosong.

Pengosongan Rumah Dinas

Pihak USU memastikan pengosongan rumah dinas yang berada di lingkungan universitas pada Rabu lalu tetap memfasilitasi transportasi untuk kepindahan penghuni rumah dinas yang wajib pindah

"Dari pihak biro aset tetap menyediakan transportasi karena kan ada barang yang dipindahkan. Nah, jadi kita menyediakan armada transportasi untuk mengantarkan barang ke hunian sekarang tanpa dipungut biaya," ungkap Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU Amalia Meutia, Kamis.

Mutia menuturkan, proses pengosongan rumah dinas tidak berhenti hanya satu rumah. Ia menuturkan, ada dua rumah yang segera diproses pihak kelola aset. "Untuk pihak keluarga di dua rumah ini cukup mau bekerja sama, jadi ditemukan titik mufakat yang malah pihak keluarga meminta bantu USU untuk kepindahannya. Orang yang punya etikat baik, ya pasti kita sambut dengan baik juga," ujarnya.

Hingga saat ini, USU memiliki 135 rumah dinas yang ditempati oleh akademisi dan pegawai USU. Namun, saat ditanya mengenai persentase pegawai yang punya tinggal di rumah dinas, ia mengatakan, data tersebut berada di pihak pengelola aset.

Mutia menuturkan, hak tinggal di rumah dinas sudah diatur dalam Peraturan Rektor No 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4.

Adapun poin keempat berbunyi Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.

Pada Poin lima, ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU, dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU, dan apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.
Pengosongan rumah itu dalam rangka untuk direnovasi dan dijadikan rumah dinas kembali.

“Peruntukkannya tidak diubah, tetap akan dijadikan rumah dinas,” katanya. Kasus penguasaan aset negara itu, sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pihak USU, sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMHL Tobing perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga Prof TMHL Tobing meminta perpanjangan sampai Desember 2020. “USU sudah mengabulkan, namun sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan belum juga dikosongkan. USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan. Surat perihal Pengembalian dan Penyerahan Rumah Negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020. Kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2020. Tapi, kedua surat juga tidak diindahkan,” ujar Amalia.

Pada proses megosongkan rumah tersebut, USU menegaskan, pihaknya menerapkan asas kemanusiaan. “Jadi tidak ada bahasa diusir. Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami disabilitas, tim lapangan juga sudah menyediakan ambulanse dan perawat dari Rumah Sakit USU yang standby,” tuturnya.

Amalia menegaskan, hal yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini adalah set negara tidak boleh dikuasai personal atau pribadi. “Rumah itu milik negara. Jadi, sampai kapanpun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, namun padai satu sisi kami harus berpegang pada aturan rektor", katanya.

Setelah mengosongkan rumah dinas almarhum pendiri Fakultas Ekonomi USU Profesor TMHL Tobing, USU berencana mengeksekusi rumah lainnya. Ada dua rumah lagi yang akan di kosongkan yang berada di Jalan Universitas No 4 dan rumah dinas di Jalan dr Ahmad Sofyan No 70.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved